SAMPIT – Malang nasib tiga muda
mudi asal Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ini. Ketiganya
terpaksa harus merayakan lebaran dalam penjara, karena tersangkut kasus
narkotika jenis sabu. Ketiganya adalah Kemi Puspita Sari (21), Susanti (25) dan
Supriyono alias Apri (29). Mereka ditangkap polisi, Rabu (29/5) sore.
Kemi Puspita Sari ditangkap anggota Polsek Cempaga
Hulu setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang
dilakukan wanita 21 tahun itu. Dia ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 74, depan
warung makan Blambangan, RT 011/RW 006, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga
Hulu, Rabu (29/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan
alat bukti berupa 1 bungkus plastik diduga sabu dan belum dilakukan penimbangan
serta 1 sepeda motor Scopy tanpa nomor polisi warna silver.
Setelah itu, petugas kembali mengamankan Susanti di Jalan
Tjilik Riwut Km 65, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Dari tangannya,
polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi butiran diduga
sabu yang belum diketahui beratnya karena belum ditimbang, 1 set peralatan sabu
berupa sedotan, kaca pipet dan botol kecil serta sejumlah uang hasil penjualan sabu
sebesar Rp 200 ribu.
Selanjutnya polisi menangkap Supriyono di Jalan Kayu
Mas, RT 09/RW 05, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Dari tangannya, polisi
mengamankan 1 bungkus plastik berisi butiran diduga sabu yang beratnya belum
diketahui karena belum ditimbang.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek
Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini
berdasarkan informasi masyarakat sekitar. “Pelaku ini berjumlah tiga orang, 2
orang perempuan dan satu orang laki-laki.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diamankan guna penyidikan
lebih lanjut. Saat ini ketiga pelaku berada di Polsek Cempaga Hulu,†ungkapnya
kepada Kalteng Pos, Kamis (30/5).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal
112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)