30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jualan Sabu di Perusahaan Kayu, Acak Dibekuk Polisi

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Seorang pria bernama Acak (48), dibekuk
anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya. Dia ditangkap di log pond PT Rangau
Abadi Nusa, sebuah perusahaan kayu di Desa Malasan, Kecamatan Murung, Selasa
(30/3/2021).

Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu
Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan terhadap Acak berawal dari adanya laporan
masyarakat kepada aparat kepolisian bahwa sering adanya peredaran gelap dan
transaksi narkoba di area perusahaan tersebut.

“Saat kami mendapat informasi
dari masyarakat setempat, kami segera melaksanakan penyelidikan. Hingga pada Selasa
siang sekitar pukul 12.25 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan tersangka
bernama Acak dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga
setempat,” kata Bagus Winarmoko yang dilansir Instagram Humas Polda Kalteng, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga :  Anak Tetangga Minta Password WiFi, Malah Disetubuhi Karyawan Sawit

Ketika dilakukan penggeledahan,
petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 0,72 gram dari dalam saku celana
sebelah kiri yang dibungkus plastik klip kecil.

“Tersangka mengakui bahwa barang
tersebut adalah sabu yang akan dijual kepada orang yang berada di log pond perusahaan,”
sebut Bagus.

Kemudian pelaku dan barang bukti
dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah
dilakukan pengembangan melalui pengujian teskit urin terhadap tersangka dengan
hasil positif mengandung methamfetamine.

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, Acak dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU
RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI No.
35 th 2009.

Baca Juga :  Selamat Datang Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selamat Bertugas di Tem

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Seorang pria bernama Acak (48), dibekuk
anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya. Dia ditangkap di log pond PT Rangau
Abadi Nusa, sebuah perusahaan kayu di Desa Malasan, Kecamatan Murung, Selasa
(30/3/2021).

Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu
Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan terhadap Acak berawal dari adanya laporan
masyarakat kepada aparat kepolisian bahwa sering adanya peredaran gelap dan
transaksi narkoba di area perusahaan tersebut.

“Saat kami mendapat informasi
dari masyarakat setempat, kami segera melaksanakan penyelidikan. Hingga pada Selasa
siang sekitar pukul 12.25 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan tersangka
bernama Acak dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga
setempat,” kata Bagus Winarmoko yang dilansir Instagram Humas Polda Kalteng, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga :  Anak Tetangga Minta Password WiFi, Malah Disetubuhi Karyawan Sawit

Ketika dilakukan penggeledahan,
petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 0,72 gram dari dalam saku celana
sebelah kiri yang dibungkus plastik klip kecil.

“Tersangka mengakui bahwa barang
tersebut adalah sabu yang akan dijual kepada orang yang berada di log pond perusahaan,”
sebut Bagus.

Kemudian pelaku dan barang bukti
dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah
dilakukan pengembangan melalui pengujian teskit urin terhadap tersangka dengan
hasil positif mengandung methamfetamine.

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, Acak dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU
RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI No.
35 th 2009.

Baca Juga :  Selamat Datang Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selamat Bertugas di Tem

Terpopuler

Artikel Terbaru