28.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Satlantas Polres Lamandau Amankan 56 Knalpot Racing

NANGA BULIK โ€“ Selama sebulan terakhir, Satlantas Polres
Lamandau gencar melakukan penertiban knalpot telo atau dikenal dengan knalpot brong atau knalpot racing. Knalpot
telo yang marak digunakan oleh anak-anak remaja dinilai mengganggu ketenteraman
masyarakat. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 56 knalpot telo.

โ€œDalam giat selama satu
bulan ini, kami berhasil menyita knalpot racing atau disebut juga knalpot
telo sebanyak 56 buah,โ€ ujar Kasatlantas Polres Lamandau AKP Fathadin Ali
Najib melalui KBO Satlantas Polres Lamandau Ipda Aji Joko Susilo, kemarin.

Selain merazia knalpot telo,
pihaknya juga menyasar penggunaan ban yang tidak standar pada ranmor roda dua.
Dan, diwajibkan mengganti knalpot dan ban standar di Polres, sebagai syarat
pengambilan kendaraan yang ditahan.

Baca Juga :  Muhammad Kece Ditangkap di Bali

โ€œBagi pengendara yang
kendaraannya kami sita, diharuskan membawa knalpot dan ban (standar) dan
dilakukan penggantian di tempat (Polres, red) sebelum mengambil
kendaraannya,โ€ ujar Joko.

Ia juga mengungkapkan,
kelengkapan berkendara lainnya menjadi fokus operasi rutin oleh Satlantas
Polres Lamandau, seperti SIM, STNK dan spion ataupun plat kendaraan. โ€œSaat
dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati sejumlah pengendara juga tidak
dilengkapi dengan surat-surat kendaraan baik SIM maupun STNK, serta tidak menggunakan
kelengkapan kendaraan seperti spion dan plat nomor kendaraan,โ€ jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya
razia rutin ini, tumbuh kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan
melengkapi dokumen kendaraannya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK โ€“ Selama sebulan terakhir, Satlantas Polres
Lamandau gencar melakukan penertiban knalpot telo atau dikenal dengan knalpot brong atau knalpot racing. Knalpot
telo yang marak digunakan oleh anak-anak remaja dinilai mengganggu ketenteraman
masyarakat. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 56 knalpot telo.

โ€œDalam giat selama satu
bulan ini, kami berhasil menyita knalpot racing atau disebut juga knalpot
telo sebanyak 56 buah,โ€ ujar Kasatlantas Polres Lamandau AKP Fathadin Ali
Najib melalui KBO Satlantas Polres Lamandau Ipda Aji Joko Susilo, kemarin.

Selain merazia knalpot telo,
pihaknya juga menyasar penggunaan ban yang tidak standar pada ranmor roda dua.
Dan, diwajibkan mengganti knalpot dan ban standar di Polres, sebagai syarat
pengambilan kendaraan yang ditahan.

Baca Juga :  Muhammad Kece Ditangkap di Bali

โ€œBagi pengendara yang
kendaraannya kami sita, diharuskan membawa knalpot dan ban (standar) dan
dilakukan penggantian di tempat (Polres, red) sebelum mengambil
kendaraannya,โ€ ujar Joko.

Ia juga mengungkapkan,
kelengkapan berkendara lainnya menjadi fokus operasi rutin oleh Satlantas
Polres Lamandau, seperti SIM, STNK dan spion ataupun plat kendaraan. โ€œSaat
dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati sejumlah pengendara juga tidak
dilengkapi dengan surat-surat kendaraan baik SIM maupun STNK, serta tidak menggunakan
kelengkapan kendaraan seperti spion dan plat nomor kendaraan,โ€ jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya
razia rutin ini, tumbuh kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan
melengkapi dokumen kendaraannya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru