PROKALTENG.CO– Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan menangkap seorang wanita berinisial EO (40) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, pada Selasa (27/10/2026) pukul 13.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,05 gram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan, AKP Affan Efendi, mewakili Kapolres AKBP Dodik Hartono, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Polisi terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Katingan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Affan, Jumat (30/10/2026).
Affan menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, EO tengah menjalani proses hukum intensif oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026..(jef)
PROKALTENG.CO– Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan menangkap seorang wanita berinisial EO (40) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, pada Selasa (27/10/2026) pukul 13.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,05 gram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan, AKP Affan Efendi, mewakili Kapolres AKBP Dodik Hartono, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Polisi terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Katingan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Affan, Jumat (30/10/2026).
Affan menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, EO tengah menjalani proses hukum intensif oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026..(jef)