27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

BidHumas Polda Kalteng: Bijaklah Bermedia Sosial

PALANGKA RAYA – Di zaman
sekarang ini, perkembangan teknologi informasi semakin berkembang. Salah satu
yang paling banyak digandrungi masyarakat adalah media sosial. Media sosial
dihadirkan untuk membuat komunikasi dan berbagai kegiatan menjadi lebih mudah.

Memang tidak bisa dipungkiri
lagi kalau kehadiran media sosial memang sangat dibutuhkan dalam kehidupan
sehari-hari. Terlepas dari itu, banyak juga pengguna media sosial yang
menganggap seakan akan dunia ada digenggaman mereka.

Dari sekian banyak fungsi
media sosial, tidak jarang ditemukan ketidakbijakan pengguna dalam bermedia
sosial seperti berita palsu (Hoax), ujaran kebencian, pornografi dan
sebagainya.

Sudah tercatat, bulan Januari
hingga November tahun 2019, Bidhumas Polda Kalteng telah menangani 80 kasus
dalam bermedia sosial diwilayah hukum Kalteng. Yaitu 41 kasus tentang hoax, 29
penyebaran pornografi, 7 ujaran kebencian, 3 bulying. Data tersebut diambil
dari warganet yang telah dipanggil dan dibina karena penggunaan media sosial
yang kurang bijak.

Baca Juga :  Eks Pimpinan Nilai Marwah KPK Hancur Karena Perpres

“Kami imbau untuk
masyarakat agar bijak dalam bersosial media. Menyaring informasi yang ada,
tidak menyebarkan sesuatu yang berbau sara di media sosial, serta apapun itu
yang bermasalah dengan hukum yang ada,” kata Kabidhumas Polda Kalteng
Kombes Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP
Murianto.

Dari bulan Januari sampai hari
ini, Jumat (15/11). BidHumas Polda Kalteng juga memberikan stempel tanda bahwa
itu berita Hoax kepada 93 informasi atau berita yang beredar di media sosial
dan grup whatsapp. (ard)

PALANGKA RAYA – Di zaman
sekarang ini, perkembangan teknologi informasi semakin berkembang. Salah satu
yang paling banyak digandrungi masyarakat adalah media sosial. Media sosial
dihadirkan untuk membuat komunikasi dan berbagai kegiatan menjadi lebih mudah.

Memang tidak bisa dipungkiri
lagi kalau kehadiran media sosial memang sangat dibutuhkan dalam kehidupan
sehari-hari. Terlepas dari itu, banyak juga pengguna media sosial yang
menganggap seakan akan dunia ada digenggaman mereka.

Dari sekian banyak fungsi
media sosial, tidak jarang ditemukan ketidakbijakan pengguna dalam bermedia
sosial seperti berita palsu (Hoax), ujaran kebencian, pornografi dan
sebagainya.

Sudah tercatat, bulan Januari
hingga November tahun 2019, Bidhumas Polda Kalteng telah menangani 80 kasus
dalam bermedia sosial diwilayah hukum Kalteng. Yaitu 41 kasus tentang hoax, 29
penyebaran pornografi, 7 ujaran kebencian, 3 bulying. Data tersebut diambil
dari warganet yang telah dipanggil dan dibina karena penggunaan media sosial
yang kurang bijak.

Baca Juga :  Eks Pimpinan Nilai Marwah KPK Hancur Karena Perpres

“Kami imbau untuk
masyarakat agar bijak dalam bersosial media. Menyaring informasi yang ada,
tidak menyebarkan sesuatu yang berbau sara di media sosial, serta apapun itu
yang bermasalah dengan hukum yang ada,” kata Kabidhumas Polda Kalteng
Kombes Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP
Murianto.

Dari bulan Januari sampai hari
ini, Jumat (15/11). BidHumas Polda Kalteng juga memberikan stempel tanda bahwa
itu berita Hoax kepada 93 informasi atau berita yang beredar di media sosial
dan grup whatsapp. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru