30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jadi Penadah Mobil Rental Hasil Kejahatan Oknum ASN, IRT Terancam 4 Ta

KOBAR,
KALTENGPOS.CO

– Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (39) warga Kecamatan Arut Selatan
(Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, terpaksa berurusan
dengan aparat kepolisian usai menjadi penadah barang gadai hasi kejahatan.

TA diamankan setelah menjadi pelaku penadah
dua unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia hasil kejahatan penggelapan
yang dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Kota Palangka Raya berinisial SU (52).

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui
Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, kasus tersebut berawal dari
laporan korban, Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo,
Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Kalteng.

Korban merasa ditipu setelah mobil yang
dirental pelaku tak kunjung dipulangkan. “Pelaku ini menerima gadai mobil
terakhir dari pelaku SU (52) pada 23 September 2020 namun tanpa surat-surat.
Digadaikan senilai Rp 24 juta rupiah dan uangnya sudah diberikan kepada SU,
namun tidak merasa curiga dan tetap diterima,” ungkap Helky, Rabu (30/9).

Baca Juga :  Sempat Ancam Korban dengan Pisau, 2 Maling Amatir Ini Dibekuk Warga

Ibu rumah tangga ini
diamankan usau Polisi melakukan penyidikan atas dasar diamankannya SU pada
Senin (28/9) lalu.  Pelaku dijerat pasal
480 KUH Pidana tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

KOBAR,
KALTENGPOS.CO

– Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (39) warga Kecamatan Arut Selatan
(Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, terpaksa berurusan
dengan aparat kepolisian usai menjadi penadah barang gadai hasi kejahatan.

TA diamankan setelah menjadi pelaku penadah
dua unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia hasil kejahatan penggelapan
yang dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Kota Palangka Raya berinisial SU (52).

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui
Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, kasus tersebut berawal dari
laporan korban, Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo,
Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Kalteng.

Korban merasa ditipu setelah mobil yang
dirental pelaku tak kunjung dipulangkan. “Pelaku ini menerima gadai mobil
terakhir dari pelaku SU (52) pada 23 September 2020 namun tanpa surat-surat.
Digadaikan senilai Rp 24 juta rupiah dan uangnya sudah diberikan kepada SU,
namun tidak merasa curiga dan tetap diterima,” ungkap Helky, Rabu (30/9).

Baca Juga :  Sempat Ancam Korban dengan Pisau, 2 Maling Amatir Ini Dibekuk Warga

Ibu rumah tangga ini
diamankan usau Polisi melakukan penyidikan atas dasar diamankannya SU pada
Senin (28/9) lalu.  Pelaku dijerat pasal
480 KUH Pidana tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru