30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gelapkan Mobil Rental, Oknum ASN Palangka Raya Diringkus Polisi

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota
Palangka Raya diringkus Polsek Arut Selatan (Arsel) jajaran Polres Kotawaringin
Barat (Kobar).

Lelaki berinisial SU (52) warga Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya itu diamankan karena melakukan penggelapan
terhadap dua unit mobil renthal. Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui
Kapolsek Arsel Wihelmus Helky 
membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.

“Pelaku kami amankan pada Senin (28/9)
sekitar pukul 21.00 WIB atas laporan dua korban yang merasa mobil miliknya
dibawa kabur pelaku dan tak kunjung dikembalikan,” jelasnya (30/9/2020)
siang.

Kasus ini terbongkar setelah korban,
Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut
Selatan, Kobar, membuat laporan ke Mapolsek Arsel.

Baca Juga :  Polisi Bantu Balita Penyumbatan Empedu

Korban merasa ditipu setelah mobil yang
disewa oleh pelaku tak kunjung dipulangkan. Pelaku bermodus berpura-pura
merental mobil pada Agustus 2020. Namun mobil tersebut bukan digunakan untuk keperluan
pribadi, melainkan untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

“Kami juga sudah mengamankan penerima
gadai berinisial TA (31),” imbuh Kapolsek.

Ironisnya, uang hasil menggadaikan mobil
tersebut sudah habis dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi
berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu lembar
STNK.

 â€œPelaku sudah kami mintai keterangan lebih
lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota
Palangka Raya diringkus Polsek Arut Selatan (Arsel) jajaran Polres Kotawaringin
Barat (Kobar).

Lelaki berinisial SU (52) warga Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya itu diamankan karena melakukan penggelapan
terhadap dua unit mobil renthal. Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui
Kapolsek Arsel Wihelmus Helky 
membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.

“Pelaku kami amankan pada Senin (28/9)
sekitar pukul 21.00 WIB atas laporan dua korban yang merasa mobil miliknya
dibawa kabur pelaku dan tak kunjung dikembalikan,” jelasnya (30/9/2020)
siang.

Kasus ini terbongkar setelah korban,
Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut
Selatan, Kobar, membuat laporan ke Mapolsek Arsel.

Baca Juga :  Polisi Bantu Balita Penyumbatan Empedu

Korban merasa ditipu setelah mobil yang
disewa oleh pelaku tak kunjung dipulangkan. Pelaku bermodus berpura-pura
merental mobil pada Agustus 2020. Namun mobil tersebut bukan digunakan untuk keperluan
pribadi, melainkan untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

“Kami juga sudah mengamankan penerima
gadai berinisial TA (31),” imbuh Kapolsek.

Ironisnya, uang hasil menggadaikan mobil
tersebut sudah habis dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi
berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu lembar
STNK.

 â€œPelaku sudah kami mintai keterangan lebih
lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru