31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pelaku Pencurian Bahan Bangunan di Katingan Berhasil Ditangkap

KASONGAN,KALTENGPOS.CO – Kenekatan
dua warga Pegatan Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, berinisial S
alias Ugi (36), dan AS alias Mat Dagup (43), mengambil kayu ulin milik Desa
Kampung Keramat, berujung penjara.

Namun, dua orang pelaku pencurian
bahan bangunan milik desa ini, telah ditangkap pihak Polsek Katingan Kuala,
Sabtu (29/8) sore.

Dari tangan kedua pelaku, petugas
berhasil mengamankan barang bukti 13 keping papan Ulin, enam balok ukuran 5×10,
linggis, hingga kapak. Informasi yang didapat, kedua pelaku melakukan pencurian
pada Jumat (28/8), sekitar pukul 06.30 WIB.

Di mana kayu Ulin yang sudah
terpasang untuk bangunan siring jalan desa itu, dibongkar oleh kedua pelaku.
Setelah berhasil membongkar, kayunya langsung diambil. Diketahuinya kasus
pencurian ini, setelah Kepala Desa Kampung Keramat Hepniansyah mengecek
perkembangan pekerjaan yang menggunakan dana desa tersebut.

Baca Juga :  Bakar 1 Kapling Lahan, Kakek 74 Tahun Terancam Dipenjara 12 Tahun

Ketika dicek, dia terkejut melihat
kayu Ulin dan baloknya hilang dari tempatnya. Melihat hal itu, Kepala Desa pun
langsung melaporkan kejadian itu Ke Polsek Katingan Kuala. Begitu mendapatkan
laporan, penyelidikan langsung dilakukan oleh Polisi. Tak butuh waktu lama,
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, beserta barang buktinya.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah SIK MH melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Trianto SIP
ketika dikonfirmasi membenarkan ada mengungkap kasus pencurian kayu proyek
pembuatan siring jalan Desa. “Kejadian pencuriannya Jum’at (28/8) sekitar
pukul 06.30 WIB, di Jalan Desa Kampung Keramat Kecamatan Katingan Kuala. Dua
pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” katanya, Minggu (30/8).

Baca Juga :  Gelagat Mencurigakan, Pemuda Ini Ternyata Kurir Sabu

Ditegaskan Kapolsek, apa yang
dilakukan pihaknya dengan mengungkap kasus pencurian kayu siring jalan yang
dibangun dengan dana desa ini, sebagai salah satu wujud dukungan untuk
pembangunan yang ada di desa.

“Kedua pelaku sudah kita
tetapkan menjadi tersangka, dan kita proses sesuai ketentuan yang
berlaku,” tegasnya.

 

 

KASONGAN,KALTENGPOS.CO – Kenekatan
dua warga Pegatan Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, berinisial S
alias Ugi (36), dan AS alias Mat Dagup (43), mengambil kayu ulin milik Desa
Kampung Keramat, berujung penjara.

Namun, dua orang pelaku pencurian
bahan bangunan milik desa ini, telah ditangkap pihak Polsek Katingan Kuala,
Sabtu (29/8) sore.

Dari tangan kedua pelaku, petugas
berhasil mengamankan barang bukti 13 keping papan Ulin, enam balok ukuran 5×10,
linggis, hingga kapak. Informasi yang didapat, kedua pelaku melakukan pencurian
pada Jumat (28/8), sekitar pukul 06.30 WIB.

Di mana kayu Ulin yang sudah
terpasang untuk bangunan siring jalan desa itu, dibongkar oleh kedua pelaku.
Setelah berhasil membongkar, kayunya langsung diambil. Diketahuinya kasus
pencurian ini, setelah Kepala Desa Kampung Keramat Hepniansyah mengecek
perkembangan pekerjaan yang menggunakan dana desa tersebut.

Baca Juga :  Bakar 1 Kapling Lahan, Kakek 74 Tahun Terancam Dipenjara 12 Tahun

Ketika dicek, dia terkejut melihat
kayu Ulin dan baloknya hilang dari tempatnya. Melihat hal itu, Kepala Desa pun
langsung melaporkan kejadian itu Ke Polsek Katingan Kuala. Begitu mendapatkan
laporan, penyelidikan langsung dilakukan oleh Polisi. Tak butuh waktu lama,
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, beserta barang buktinya.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah SIK MH melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Trianto SIP
ketika dikonfirmasi membenarkan ada mengungkap kasus pencurian kayu proyek
pembuatan siring jalan Desa. “Kejadian pencuriannya Jum’at (28/8) sekitar
pukul 06.30 WIB, di Jalan Desa Kampung Keramat Kecamatan Katingan Kuala. Dua
pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” katanya, Minggu (30/8).

Baca Juga :  Gelagat Mencurigakan, Pemuda Ini Ternyata Kurir Sabu

Ditegaskan Kapolsek, apa yang
dilakukan pihaknya dengan mengungkap kasus pencurian kayu siring jalan yang
dibangun dengan dana desa ini, sebagai salah satu wujud dukungan untuk
pembangunan yang ada di desa.

“Kedua pelaku sudah kita
tetapkan menjadi tersangka, dan kita proses sesuai ketentuan yang
berlaku,” tegasnya.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru