25.9 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Gelagat Mencurigakan, Pemuda Ini Ternyata Kurir Sabu

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Jajaran Satuan Narkotika Polres Mura berhasil mengamankan orang tak dikenal (OTK, red) yang dilaporkan warga karena gerak geriknya mencurigakan saat berteduh dari hujan di depan rumah toko di jalan A Yani Kota Puruk Cahu, Rabu (6/10) sekitar pukul 21.25 wib.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan keberhasilan jajarannya ini. Dikatakan kasat, sebelumnya telah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat sekitar lokasi penangkapan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan pengintaian, anggota mencoba mendekat menghampiri OTK tersebut. “Setelah kita tanyakan OTK ini sesuai kartu identitasnya bernama Kusnadi Rahman alias Nadi (26) warga Jalan Beringin RT 03 RW 00 Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, dan bersama saksi setempat dilakukan penggeledahan badan ternyata benar, kita menemukan dua paket kristal putih alias sabu-sabu dengan berat kotor 0,75 gram,” kata Iptu Heri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/10).

Baca Juga :  Polres Kapuas Razia Penjualan Miras

Saat ini menurutnya pelaku bersama beberapa barang bukti dua paket sabu, satu lembar jaket hitam, dan satu unit hp android telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus uni masih akan kita kembangkan untuk memutus rantai peredaran narkotika yang cukup marak di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya. Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Jajaran Satuan Narkotika Polres Mura berhasil mengamankan orang tak dikenal (OTK, red) yang dilaporkan warga karena gerak geriknya mencurigakan saat berteduh dari hujan di depan rumah toko di jalan A Yani Kota Puruk Cahu, Rabu (6/10) sekitar pukul 21.25 wib.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan keberhasilan jajarannya ini. Dikatakan kasat, sebelumnya telah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat sekitar lokasi penangkapan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan pengintaian, anggota mencoba mendekat menghampiri OTK tersebut. “Setelah kita tanyakan OTK ini sesuai kartu identitasnya bernama Kusnadi Rahman alias Nadi (26) warga Jalan Beringin RT 03 RW 00 Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, dan bersama saksi setempat dilakukan penggeledahan badan ternyata benar, kita menemukan dua paket kristal putih alias sabu-sabu dengan berat kotor 0,75 gram,” kata Iptu Heri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/10).

Baca Juga :  Polres Kapuas Razia Penjualan Miras

Saat ini menurutnya pelaku bersama beberapa barang bukti dua paket sabu, satu lembar jaket hitam, dan satu unit hp android telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus uni masih akan kita kembangkan untuk memutus rantai peredaran narkotika yang cukup marak di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya. Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru