TAMIANG LAYANG-Tidak
puas dengan penghasilannya sebagai karyawan tambang, NA alias Bawi alias Baung
(24) mencoba mencari tambahan dengan berjualan sabu. Alhasil, pemuda yang
bekerja di PT Maslapita tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran
terbukti mengantongi kristal putih golongan I seberat 1,27 gram.
Tersangka diamankan pihak
kepolisian ketika melintas di Desa Mawani Kecamatan Patangkep Tutui, Senin
(24/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Kala itu, polisi yang menerima informasi
masyarakat bahwa Baung meresahkan dan kerap mengedarkan sabu. Polisi pun
kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan dan menangkap tersangka.
Saat diilakukan
penggeledahan. Satu paket sabu berhasil ditemukan di dalam kantong tas ransel
yang dikenakan.
Kapolres Barito Timur (Bartim)
AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro membenarkan terkait
adanya pengungkapan kasus sabu tersebut. Menurut dia, kasus masih dalam
pengembangan.
“Masih dalam pengembangan saya mengharapkan
rekan media bersabar,†singkat Fery melalui pesan Whatsapp, kemarin (29/6).
(log/uni)