Site icon Prokalteng

Sasar 4 TKP, Maling Spesialis Tabung Gas Elpiji Diringkus

sasar-4-tkp-maling-spesialis-tabung-gas-elpiji-diringkus

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Pelaku aksi penipuan dan pencurian tabung gas elpiji di Kota Palangka Raya
telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Jajaran Polsek Pahandut,
Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria bernama Afrijuanto (28) warga
Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka
Raya.

Pelaku diamankan Jalan Sangga Buana,
Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (24/12). Dari
hasil penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tabung
gas melon (3 kg), sepeda motor dan sepeda lipat curian.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Subnit Resmob Polresta
Palangka Raya bersama dengan Resmob Polsek Pahandut, Resmob Subdit III Jatanras
dan Intelmob Satbrimobda Kalteng.

“Ada empat TKP di Palangka Raya yang
menjadi sasaran. Sudah berkali-kali melakukan tindak pidana. Selain mencuri
tabung gas, pelaku juga melakukan aksi modus penipuan kepada korbannya,”
ungkap Jaladri saat rilis, Selasa (29/12).

Salah satu aksinya yang dilaporkan oleh
korbannya yakni pada Rabu 23 Desember 2020 yang lalu di Jalan Putri Junjung
Buih III.

Dijelaskan Kapolresta, pada Awalnya pelaku
datang ke toko di Jalan B.Koetin untuk menawarkan gas elpiji sebanyak 10
tabung, pelaku mengajak korban untuk mengambil ke gudang gas elpiji.

Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku
kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil Ke gudang gas elpiji Di Jalan
P.Junjung Buih III dengan berboncengan dengan menggunakan kendaraan milik
korban.

Setelah sampai di dekat gudang gas elpiji di
Jalan P.Junjung Buih III. Pelaku berhenti dan menurunkan korban dengan alasan
tidak boleh masuk gudang. Pelaku juga meminta uang korban sebesar Rp.1.090.000,
bahkan membawa sepeda motor milik korban juga.

Alih-alih kembali, pelaku justru kabur entah
kemana. Korban yang kebingungan pun akhirnya menanyakan hal itu pada warga
setempat dam akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.

Adapun tiga tkp lainnya diketahui di Jalan
Tampung Penyang, Kios Yogi di Jalan G.obos, dan di Jalan Lawu.

“Elpiji curian ini akan dijual di pasar
dengan harga jauh di bawah harga normal. Selain elpiji. Pelaku juga pernah
mencuri sepeda lipat, sepeda juga sempat dijual di forum jual beli,”
Paparnyq.

Kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan
dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Jalan Sangga
Buana.

“Pelaku di kenai
pasal 372 Junto 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tutupnya.

Exit mobile version