PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Satreskrim Polresta Palangka Raya membekuk pria bernama Achmad Jaelani (43)
yang nekat melakukan aksi penipuan berkedok bisnis hingga merugikan korbannya
ratusan juta rupiah.
Warga Banjarmasin, Provinsi Kalimantan
Selatan tersebut ditangkap setelah aksinya menipu seorang pensiunan ASN hingga
ratusan juta. Tersangka ditangkap petugas di tempat pelariannya di Banjarmasin,
Kalimantan selatan pada 24 November 2020.
Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom
mengatakan, tindak pidana penipuan berawal saat pelaku menawarkan kerjasama
bisnis Forex di internet yaitu bisnis saham valuta asing atau perdagangan mata
uang asing mulai Februari 2018 dengan menjanjikan keuntungan 1 persen dari
modal setiap harinya.
“Korban yang percaya kepada pelaku lalu
menyerahkan uang modal pertama sebesar Rp. 5 Juta dan berikutnya diserahkan
secara bertahap hingga mencapai total Rp140 Juta,” ungkap Todoan, Senin
(28/12).
Untuk meyakinkan korban, lanjutnya, pelaku
sempat memberikan uang sebesar Rp15 juta sebagai keuntungan dari modal yang
diberikan. Beberapa bulan kemudian
pelaku tak kunjung memberikan uang hasil keuntungan. Saat dihubungi pelaku
tidak bisa dan tidak diketahui keberadaannya. Sadar menjadi korban penipuan,
korban pun melaporkannya ke Polresta Palangka Raya.
“Setelah penyelidikan
panjang dan diketahui posisinya, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan.
Kita tangkap di Banjarmasin dan saat ini masih dalam proses pemberkasan,â€
pungkasnya.