KUALA KAPUAS, PROKALTENG. CO- Ada-ada saja ulah tersangka Sarwani (43) warga Desa Saka Lagun Rt 06 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, dimana meminjam Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) jenis Hand Traktor milik Kelompok Tani Masa Subur untuk menggarap Food Estate, justru menggelapkannya. Tersangka Sarwani, akhirnya dibekuk oleh Anggota Polsek Pulau Petak bersama Satreskrim Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, menerangkan penangkapan terhadap tersangka Sarwani, Kamis (26/11) Pukul 23.05 WIB di Km 1 Desa Anjir Mambulau, tepatnya bawah jembatan Pal 1 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
“Tersangka Sarwani malah menjual Alsintan tersebut senilai Rp19 juta,” ungkap Ipda Nur Rokhim.
Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian Senin (16/11), tersangka Sarwani meminjam Hand Tractor kepada Abdullah dengan maksud, untuk menggarap lahan sawah milik salah satu anggota kelompok tani Usaha Murni Desa Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Namun hingga Rabu (25/11) belum juga dikembalikan, dan tersangka Sarwani tidak berada di Desa Saka lagun, merasa curiga, kemudian Abdullah mencari tahu keberadaan Hand Tractor tersebut, dan etelah dicari keberadaan Hand Tractor tersebut. Abdullah mendapat informasi hand Tractor tersebut, telah dijual Oleh tersangka Sarwani.
Atas kejadian tersebut Abdullah merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pulau Petak, dan ditindak lanjuti. Menurut Kapolsek, akibat kejadian tersebut kelompok Tani Masa Subur mengalami kerugian materil sekitar Rp. 35 juta, dan barang bukti satu buah Hand Tractor merk Yanmar warna merah sudah diamankan.
“Kita masih mengembangkan perkara ini, kalau ada tersangka lain, dan tersangka Sarwani dijerat Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.