27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPK Tetap Sidik Annas Maamun Terkait Kasus Lain Walau Dapat Grasi

Meski mantan Gubernu Riau Annas Maamun diberikan grasi atau
pengampunan oleh Presiden Joko Widodo, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tetap memproses kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Grasi
yang diterima Annas dalam perkara lain, yakni suap terkait perubahan fungsi
kawasan hutan di Riau.

“Penyidikan untuk Annas Maamun (kasus lain) masih berjalan,”
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (29/11).

Selain kasus suap terkait perubahan kawasan hutan, Annas juga
terjerat dugaan suap kepada anggota DPRD Riau mengenai pembahasan RAPBD 2014
dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015 lalu.

KPK memastikan, meski Annas diberi grasi tidak memengaruhi
proses hukum pada kasus lain yang juga menjeratnya. Penyidikan kasus itu, kini
telah rampung dan masuk ke pelimpahan tahap pertama.

Baca Juga :  Polisi Sita 10,07 Sabu dari Pengedar di Kurun

“Penyidikannya sudah hampir selesai. Semoga dalam waktu tidak
terlalu lama bisa masuk ke pelimpahan tahap kedua dan kemudian diproses di
persidangan,” jelas Febri.

Sebelumnya, Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih
fungsi lahan di Riau mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Dia bakal
menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. Grasi tersebut ditetapkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2019.

Meski menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi, Presiden
Jokowi menegaskan pemberian grasi kepada Annas dikeluarkan dengan alasan
kemanusiaan. Alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah
karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun.

Baca Juga :  Bukannya Kapok, Residivis Ini Ditangkap Polisi karena Berulah Lagi

“Kalau setiap hari atau setiap bulan kita mengeluarkan grasi
untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari,” tukas Jokowi beberapa waktu
lalu.(jpc)

Meski mantan Gubernu Riau Annas Maamun diberikan grasi atau
pengampunan oleh Presiden Joko Widodo, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tetap memproses kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Grasi
yang diterima Annas dalam perkara lain, yakni suap terkait perubahan fungsi
kawasan hutan di Riau.

“Penyidikan untuk Annas Maamun (kasus lain) masih berjalan,”
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (29/11).

Selain kasus suap terkait perubahan kawasan hutan, Annas juga
terjerat dugaan suap kepada anggota DPRD Riau mengenai pembahasan RAPBD 2014
dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015 lalu.

KPK memastikan, meski Annas diberi grasi tidak memengaruhi
proses hukum pada kasus lain yang juga menjeratnya. Penyidikan kasus itu, kini
telah rampung dan masuk ke pelimpahan tahap pertama.

Baca Juga :  Polisi Sita 10,07 Sabu dari Pengedar di Kurun

“Penyidikannya sudah hampir selesai. Semoga dalam waktu tidak
terlalu lama bisa masuk ke pelimpahan tahap kedua dan kemudian diproses di
persidangan,” jelas Febri.

Sebelumnya, Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih
fungsi lahan di Riau mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Dia bakal
menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. Grasi tersebut ditetapkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2019.

Meski menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi, Presiden
Jokowi menegaskan pemberian grasi kepada Annas dikeluarkan dengan alasan
kemanusiaan. Alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah
karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun.

Baca Juga :  Bukannya Kapok, Residivis Ini Ditangkap Polisi karena Berulah Lagi

“Kalau setiap hari atau setiap bulan kita mengeluarkan grasi
untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari,” tukas Jokowi beberapa waktu
lalu.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru