25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Polda Kalteng Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu

Perkara Penipuan Perusahaan Tambang Batubara

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melakukan pelimpahan berkas tahap satu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Terhadap perkara tindak penipuan dan penggelapan yang menetapkan Hendra Jaya Pratama (HJP) sebagai tersangka.

“Ini masih tahap satu. berarti pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau sudah P19 berkas sudah lengkap baru P21. Baru penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan awak media. Hendra dikenal sebagai Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN) Kalteng dan aktivis media dan sosial.

Selain itu, Hendra juga dikabarkan berniat akan maju di Pemilihan Gubernur Kalteng 2024. Namun sebelum niatnya terwujud, Hendra Jaya Pratama malah ditahan atas kasus penipuan yang menjeratnya.

Baca Juga :  Pengendara Mabuk, Dua Motor Adu Kuat, Empat Orang Kritis

Kombes Pol Erlan mengungkapkan. Kejadian penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni di Jalan Anggrek Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya. Dengan pelapor sekaligus korban William Onggono (WO).

Ia menjelaskan. Kronologinya terjadi pada Februari 2023. Terlapor dengan bersama Frans mendatangi Pelapor ke Jakarta. Setelah itu terlapor menawarkan kerja sama untuk membuka lahan batu bara di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng.

“Terlapor dan ayahnya ada memiliki perusahaan tambang PT. TBI. Kemudian pelapor mengajak investor dari negara cina yaitu NEW YI MINING RESOURCES LIMITED. Kemudian di Kota Palangkaraya terlapor akan merubah akta perubahan PT. TBI menjadi PT. PMA,” ujarnya.

Selanjutnya. Pelapor mentransfer dana sekitar Rp 4,9 M ke terlapor secara bertahap. Namun pada kenyataanya, janji-janji terlapor dalam pengurusan ijin lahan tersebut  tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba di Ponton Sangat Terstruktur, Ini Buktinya

“Setelah pelapor mengecek dan melakukan klarifikasi dengan pihak instansi terkait surat atau dokumen yang di berikan oleh terlapor diduga palsu. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” bebernya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melakukan pelimpahan berkas tahap satu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Terhadap perkara tindak penipuan dan penggelapan yang menetapkan Hendra Jaya Pratama (HJP) sebagai tersangka.

“Ini masih tahap satu. berarti pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau sudah P19 berkas sudah lengkap baru P21. Baru penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan awak media. Hendra dikenal sebagai Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN) Kalteng dan aktivis media dan sosial.

Selain itu, Hendra juga dikabarkan berniat akan maju di Pemilihan Gubernur Kalteng 2024. Namun sebelum niatnya terwujud, Hendra Jaya Pratama malah ditahan atas kasus penipuan yang menjeratnya.

Baca Juga :  Pengendara Mabuk, Dua Motor Adu Kuat, Empat Orang Kritis

Kombes Pol Erlan mengungkapkan. Kejadian penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni di Jalan Anggrek Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya. Dengan pelapor sekaligus korban William Onggono (WO).

Ia menjelaskan. Kronologinya terjadi pada Februari 2023. Terlapor dengan bersama Frans mendatangi Pelapor ke Jakarta. Setelah itu terlapor menawarkan kerja sama untuk membuka lahan batu bara di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng.

“Terlapor dan ayahnya ada memiliki perusahaan tambang PT. TBI. Kemudian pelapor mengajak investor dari negara cina yaitu NEW YI MINING RESOURCES LIMITED. Kemudian di Kota Palangkaraya terlapor akan merubah akta perubahan PT. TBI menjadi PT. PMA,” ujarnya.

Selanjutnya. Pelapor mentransfer dana sekitar Rp 4,9 M ke terlapor secara bertahap. Namun pada kenyataanya, janji-janji terlapor dalam pengurusan ijin lahan tersebut  tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba di Ponton Sangat Terstruktur, Ini Buktinya

“Setelah pelapor mengecek dan melakukan klarifikasi dengan pihak instansi terkait surat atau dokumen yang di berikan oleh terlapor diduga palsu. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” bebernya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru