PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba
Polda Kalimantan Tengah, dibantu Direktorat Samapta Polda Kalteng, berhasil
mengungkap dan memberangus peredanran narkoba di Jalan Rindang Banua Kompleks
Ponton, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (5/3) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes
Pol Bony Djianto, mengatakan,
jika transaksi narkoba yang dijalankan oleh
pelaku sangat terstruktur. Dibuktikan dengan adanya catatan transaksi hingga
pembayaran untuk tukang parkir, penjaga biliard, dan para pegawai yang lain
yang sudah tertata dengan rapi.
Tidak hanya itu, transaksi penyewaan alat
hisab sabu-sabu yang dihargai Rp 10 ribu perpemakaian pun tertulis di buku
catatan tersebut.Itu juga belum termasuk mereka yang membeli sabu-sabu untuk
dikonsumsi di tempat lain. “Ada alat hisap sabu yang disewakan.
Ada catatan uang penyewaan. Jika kita melihat
catatan yang ada di buku ini, bisa diperkirakan ada 150 orang yang memakai sabu
setiap harinya. Yang kami ungkap ini hanya bagian kecilnya saja,” jelas
Bony, Rabu (11/3).
Dari penggerebekan itu aparat berhasil 19
Orang terduga pemakai narkoba jenis sabu dan seorang tersangka Siti Komariah
alias Kokom.
Kokom diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 Junto
Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.Hingga kini
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah masih melakukan pengembangan terkait
jaringan terputus ini. (ard/dar)