MUARA TEWEH -Lantaran
menjadi perantara jual beli sabu dengan berat 0,25 gram, Sri Indah Yati divonis dengan hukuman 5 tahun 3 bulan
penjara. Wanita 38 tahun itu ditangkap aparat Senin (25/5) di rumah di Jalan
Panglima Batur, Muara Teweh.
Akibat perbuatannya
yang menjadi perantara sabu yang didapat dari J (DPO) dengan nilai Rp200.000
itu, Sri divonis harus menjalani hukuman 5 tahun penjara oleh Hakim Ketua Fredy
Tanada di Pengadilan Negeri Muara Teweh, kemarin (28/8).
Terhadap vonis itu,
Pengacara Sri, Herman Subagio mengatakan pihaknya akan memikirkan terkait
banding atau tidak. “Akan pikir-pikir dulu, apakah melakukan banding antau
tidak,â€katanya usai persidangan.
Sementara itu, Ade
Pramana alias Abu Nawas mengungkapkan, saat ia digeledah, aparat tidak
menggeledah kantong belakang sebelah kiri celananya. Sedangkan, aparat yang
menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh itu menyatakan,
saat penangkapan pada Minggu (28/7), pihaknya melakukan penggeledahan di
kantong belakang celana sebelah kiri terdakwa.
Aparat pun, memiliki
saksi yang menyatakan bahwa saat penangkapan, aparat memang melakukan
penggeledahan. “Yang melihat penggeledahan, saya dan juga istri saya,†ujar Wawan
penjaga warnet yang juga menjadi saksi di persidangan yang dipimpin oleh Teguh
Indrasto itu, Selasa (27/8).
Hakim pun menunda
sidang dan akan melanjutkannya pada 3 September nanti serta memberikan
kesempatan bagi Abu Nawas untuk menghadirkan saksi yang meringankan dirinya. (adl/ami)