PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu, dengan menangkap 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.
“Dengan dukungan dari masyarakat, kami dapat melaksanakan pengungkapan yang menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti sabu bruto 118,02 gram,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno pada Senin, (29/7/2024).
Dalam rilis yang didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit di ruang lobi Mapolresta tersebut, Kasatresnarkoba menerangkan kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Adapun pelaku berinisial AA, Ha, YS dan Rs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, untuk pelaku berinisial AP akan kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (jef)