27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Selama Juli 2024, Satresnarkoba Ungkap 4 Kasus dan Amankan 5 Pelaku dengan Barbuk 118,02 Gram

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu, dengan menangkap 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.

“Dengan dukungan dari masyarakat, kami dapat melaksanakan pengungkapan yang menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti sabu bruto 118,02 gram,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno pada Senin, (29/7/2024).

Dalam rilis yang didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit di ruang lobi Mapolresta tersebut, Kasatresnarkoba menerangkan kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Adapun pelaku berinisial AA, Ha, YS dan Rs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Toko Alya Dibobol! Maling Gasak Uang Rp5 Juta dan Makanan, Pelaku Pakai Penutup Kepala dan Masker

Kemudian lanjutnya, untuk pelaku berinisial AP akan kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu, dengan menangkap 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.

“Dengan dukungan dari masyarakat, kami dapat melaksanakan pengungkapan yang menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti sabu bruto 118,02 gram,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno pada Senin, (29/7/2024).

Dalam rilis yang didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit di ruang lobi Mapolresta tersebut, Kasatresnarkoba menerangkan kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Adapun pelaku berinisial AA, Ha, YS dan Rs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Toko Alya Dibobol! Maling Gasak Uang Rp5 Juta dan Makanan, Pelaku Pakai Penutup Kepala dan Masker

Kemudian lanjutnya, untuk pelaku berinisial AP akan kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru