25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Miliki 23 Paket Sabu, Pria Ini Dicokok di Wisma Mitra Keluarga

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng
berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut
dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes
Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Rabu (29/7) siang.

“Ya
benar, kami ada mengamankan pelaku, AY (26) yang diduga sebagai pengedar sabu
di Kota Palangka Raya,” ujar Kombes Hendra.

Hendra
menerangkan, pelaku ditangkap di dalam Wisma Mitra Keluarga, Jalan Madang Kota
Palangka Raya pada hari Selasa (28/7) sekitar pukul 01.00 WIB kemarin.

Penangkapan
ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang
haram tersebut di tempat itu.

“AY
merupakan warga Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya, ditangkap pada waktu
berada di dalam wisma yang disewanya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Peran Penting Humas Polri Sebagai Pendingin Situasi dan Pengelola Meds

Pada saat
dilakukan penggeledahan dengan disaksikan penjaga wisma, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa, 23 paket kristal diduga sabu dengan berat
kotor 87,48 gram.

 

Selain itu anggota
juga menemukan sebuah timbangan digital, sebuah handphone, dua buah sendok sabu
dan sebuah gunting.

Saat ini, AY
sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku
AY akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tutup Hendra. 

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng
berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut
dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes
Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Rabu (29/7) siang.

“Ya
benar, kami ada mengamankan pelaku, AY (26) yang diduga sebagai pengedar sabu
di Kota Palangka Raya,” ujar Kombes Hendra.

Hendra
menerangkan, pelaku ditangkap di dalam Wisma Mitra Keluarga, Jalan Madang Kota
Palangka Raya pada hari Selasa (28/7) sekitar pukul 01.00 WIB kemarin.

Penangkapan
ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang
haram tersebut di tempat itu.

“AY
merupakan warga Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya, ditangkap pada waktu
berada di dalam wisma yang disewanya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Peran Penting Humas Polri Sebagai Pendingin Situasi dan Pengelola Meds

Pada saat
dilakukan penggeledahan dengan disaksikan penjaga wisma, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa, 23 paket kristal diduga sabu dengan berat
kotor 87,48 gram.

 

Selain itu anggota
juga menemukan sebuah timbangan digital, sebuah handphone, dua buah sendok sabu
dan sebuah gunting.

Saat ini, AY
sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku
AY akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tutup Hendra. 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru