27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bareskrim Ciduk Admin Muslim Cyber Army

SUDIT II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri menangkap pria berinisial AY (32) yang diduga merupakan aktor dibalik
propaganda anti pemerintah dan kerap menyebarkan berita bohong atau hoax,
maupun yang bersifat menimbulkan kebencian berbasiskan SARA.

Kasubdit II Diitipidsiber
Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairun mengatakan, tersangka menyebarkan
konten propagandanya melalui media sosial.

Ada empat akun yang dikelolanya
yakni di instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki
20.000an pengikut dan telah memposting konten sebanyak 298 konten.

Kemudian akun youtube dengan
Muslim Cyber Army yang telah ada sejak Maret 2013. Penontonnya sejauh ini telah
mencapai 4 juta warganet. Sedangkan satu akun lainnya sudah terblokir oleh
platform penyedia jasa media sosial akibat kontennya yang bermuatan ujaran
kebencian maupun hoax.

Baca Juga :  Bareskrim Selidiki Kasus Abu Janda, Marzuki Alie: Orang Ini Hidupnya D

“Tersangka adalah pemilik,
admin, sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi,”
ujar Rickynaldo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6)

AY merupakan warga Jalan Kaum,
Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Simpatisan FPI ini
merupakan tamatan SMK yang kesehariannya bekerja menerima jasa sablon pakaian
maupun pembuatan stiker.

Adapun konten hoax yang
disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya
dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina Presiden,
Menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta Institusi lainnya.

“Motivasi Tersangka dalam
memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa
ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya yang selama ini dianggap
mengkriminalisasi ulama,” jelasnya.

Tiga buah akun milik tersangka
sudah diamankan oleh penyidik. Namun, belum ada penutupan terhadap akun
tersebut. Mengingat penyidik masih membutuhkan untuk penyidikan lebih mendalam.

Baca Juga :  Korban Rianti Meninggal, pelaku Belum Terungkkap

Penyidik masih terus mendalami
kasus AY ini. Sejauh ini memang dari pernyataan tersangka, dia bekerja sendiri.
Namun, polisi akan tetap menelusuri adanya kemungkinan aktor lain dibalik
propaganda yang disebar oleh AY.

Atas perbuatannya tersangka
dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946
tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 miliar
rupiah.(rmol/kpc)

SUDIT II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri menangkap pria berinisial AY (32) yang diduga merupakan aktor dibalik
propaganda anti pemerintah dan kerap menyebarkan berita bohong atau hoax,
maupun yang bersifat menimbulkan kebencian berbasiskan SARA.

Kasubdit II Diitipidsiber
Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairun mengatakan, tersangka menyebarkan
konten propagandanya melalui media sosial.

Ada empat akun yang dikelolanya
yakni di instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki
20.000an pengikut dan telah memposting konten sebanyak 298 konten.

Kemudian akun youtube dengan
Muslim Cyber Army yang telah ada sejak Maret 2013. Penontonnya sejauh ini telah
mencapai 4 juta warganet. Sedangkan satu akun lainnya sudah terblokir oleh
platform penyedia jasa media sosial akibat kontennya yang bermuatan ujaran
kebencian maupun hoax.

Baca Juga :  Bareskrim Selidiki Kasus Abu Janda, Marzuki Alie: Orang Ini Hidupnya D

“Tersangka adalah pemilik,
admin, sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi,”
ujar Rickynaldo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6)

AY merupakan warga Jalan Kaum,
Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Simpatisan FPI ini
merupakan tamatan SMK yang kesehariannya bekerja menerima jasa sablon pakaian
maupun pembuatan stiker.

Adapun konten hoax yang
disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya
dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina Presiden,
Menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta Institusi lainnya.

“Motivasi Tersangka dalam
memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa
ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya yang selama ini dianggap
mengkriminalisasi ulama,” jelasnya.

Tiga buah akun milik tersangka
sudah diamankan oleh penyidik. Namun, belum ada penutupan terhadap akun
tersebut. Mengingat penyidik masih membutuhkan untuk penyidikan lebih mendalam.

Baca Juga :  Korban Rianti Meninggal, pelaku Belum Terungkkap

Penyidik masih terus mendalami
kasus AY ini. Sejauh ini memang dari pernyataan tersangka, dia bekerja sendiri.
Namun, polisi akan tetap menelusuri adanya kemungkinan aktor lain dibalik
propaganda yang disebar oleh AY.

Atas perbuatannya tersangka
dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946
tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 miliar
rupiah.(rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru