31.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Upah Rp2 Miliar Tak Dibayar, Mantan Kacab Laporkan Pemilik Perusahaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Cabang PT Sumber Mitra Keluarga
(SMK), Jauhari Arifin melaporkan pemilik PT SMK, berinisial KS atas tuduhan
penipuan dan penggelapan. Jauhari melaporkan KS ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

Kepada wartawan, Jauhari
mengungkapkan, laporan itu dilakukan karena KS diduga tidak membayarkan upah atau
pun fee kepada dirinya selama bekerja sebagai kepala cabang PT SMK Kalteng,
yang jumlahnya mencapai sekitar Rp2 miliar.

Laporan itu sendiri menurut
Jauhari, telah dibuatnya pada 27 Agustus 2019 silam. Namun sampai saat ini,
kasus tersebut belum juga tuntas. Hingga pada 21 Maret 2021, akhirnya penyidik
Ditreskrimum Polda Kalteng mengirimkan surat terkait kasus tersebut.

“Penyidik mengatakan telah
melaksanakan gelar perkara atas kasus itu untuk menetapkan status KS dari
terlapor menjadi tersangka da segera memanggilnya untuk menjalani proses ini,”
tutur Jauhari Arifin.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Lebih lanjut dia menceritakan,
kasus itu berawal ketika dirinya bekerja di PT SMK sebagai Kepala Cabang Kalteng
sejak tahun 2017. Perusahaan itu bergerak di bidang penyaluran atau distribusi
bahan bakar minyak (BBM) solar yang wilayah pemasarannya meliputi 29 wilayah di
Kalteng.

“Setelah berjalannya waktu, pihak
perusahan yakni KS sebagai pimpinan ternyata tidak menepati janji dan tidak
memberikan upah kepada saya,” ujarnya.

Menurut Jauhari Arifin, sebelumnya
KS juga telah beberapa kali menjanjikan akan menyelesaikan pembayaran upah dan
fee yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar. “Sudah berapa kali dijanjikan oleh KS
ini. Awalnya dia berjanji untuk dibayar di Balikpapan pertama kali pada tanggal
1 Agustus 2018, terus janji lagi di Makassar, tapi bilang di Palangka Raya saja
bayarnya. Namun nihil. Kemudian janji di Jakarta juga nihil, hingga saat ini
belum ada janji yang dia tepati,” beber Jauhari.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Jari Kakinya

Melihat tidak adanya itikad baik KS
tersebut, lanjut Jauhari, akhirnya dia melaporkan dugaan penipuan dan
penggelapan yang dilakukan KS ke Polda Kalteng.

“Saya di sini menuntut hak
saya, tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran
fee saya, sebab fee saya yang belum dibayarkan ini cukup besar, lebih R2 miliar,
makanya saya merasa ditipu dengan janji-janji dia, apa lagi selama menjalin
kerjasama tersebut semua biaya operasional kerjasama memakai uang pribadi saya
sendiri,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Cabang PT Sumber Mitra Keluarga
(SMK), Jauhari Arifin melaporkan pemilik PT SMK, berinisial KS atas tuduhan
penipuan dan penggelapan. Jauhari melaporkan KS ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

Kepada wartawan, Jauhari
mengungkapkan, laporan itu dilakukan karena KS diduga tidak membayarkan upah atau
pun fee kepada dirinya selama bekerja sebagai kepala cabang PT SMK Kalteng,
yang jumlahnya mencapai sekitar Rp2 miliar.

Laporan itu sendiri menurut
Jauhari, telah dibuatnya pada 27 Agustus 2019 silam. Namun sampai saat ini,
kasus tersebut belum juga tuntas. Hingga pada 21 Maret 2021, akhirnya penyidik
Ditreskrimum Polda Kalteng mengirimkan surat terkait kasus tersebut.

“Penyidik mengatakan telah
melaksanakan gelar perkara atas kasus itu untuk menetapkan status KS dari
terlapor menjadi tersangka da segera memanggilnya untuk menjalani proses ini,”
tutur Jauhari Arifin.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Lebih lanjut dia menceritakan,
kasus itu berawal ketika dirinya bekerja di PT SMK sebagai Kepala Cabang Kalteng
sejak tahun 2017. Perusahaan itu bergerak di bidang penyaluran atau distribusi
bahan bakar minyak (BBM) solar yang wilayah pemasarannya meliputi 29 wilayah di
Kalteng.

“Setelah berjalannya waktu, pihak
perusahan yakni KS sebagai pimpinan ternyata tidak menepati janji dan tidak
memberikan upah kepada saya,” ujarnya.

Menurut Jauhari Arifin, sebelumnya
KS juga telah beberapa kali menjanjikan akan menyelesaikan pembayaran upah dan
fee yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar. “Sudah berapa kali dijanjikan oleh KS
ini. Awalnya dia berjanji untuk dibayar di Balikpapan pertama kali pada tanggal
1 Agustus 2018, terus janji lagi di Makassar, tapi bilang di Palangka Raya saja
bayarnya. Namun nihil. Kemudian janji di Jakarta juga nihil, hingga saat ini
belum ada janji yang dia tepati,” beber Jauhari.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Jari Kakinya

Melihat tidak adanya itikad baik KS
tersebut, lanjut Jauhari, akhirnya dia melaporkan dugaan penipuan dan
penggelapan yang dilakukan KS ke Polda Kalteng.

“Saya di sini menuntut hak
saya, tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran
fee saya, sebab fee saya yang belum dibayarkan ini cukup besar, lebih R2 miliar,
makanya saya merasa ditipu dengan janji-janji dia, apa lagi selama menjalin
kerjasama tersebut semua biaya operasional kerjasama memakai uang pribadi saya
sendiri,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru