26 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Tiga Tempat Resepsi Pernikahan di Kota Palangka Raya Dibubarkan Tim Gu

PALANGKA RAYA – Demi memutus rantai penyebaran Covid-19
atau Virus Corona di Kota Cantik Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya
dengan aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap warga yang tetap
melanjutkan acara pernikahan. Padahal sudah jelas-jelas bahwa acara tersebut
akan mengumpulkan massa.

Dalam sehari ini, Minggu (29/3). Tim Gugus Tugas Covid-19
Kota Palangka Raya sudah melakukan pembubaran pada tiga  tempat berbeda di Kota Palangka Raya yang
melangsungkan resepsi pernikahan.

Adapun sejumlah tempat yang didatangi oleh tim gugus tugas
ialah  Jalan Pinus Komplek Kelapa Gading, Jalan Sei Nyamuk Gang Rahayu Asri dan
Jalan Akasia.

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Emi Abriyani
mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan lantaran pihaknya sudah melakukan
sosialisasi dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak boleh ada pesta
pernikahan sehubungan dengan adanya Virus Corona.

Baca Juga :  Drummer J-Rocks Ditangkap Simpan 1 Kg Ganja Kering

“Pembubaran di tiga tempat berbeda terpaksa kami
lakukan karena tidak mematuhi apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya, makanya
pada hari ini, Minggu  (29/3), membubaran
walaupun masih memberi kesempatan saat  waktu akad nikahnya, dengan dihadiri beberapa
orang saja,” beber Emi.

Sesuai arahan Pemko, warganya agar melakukan sosial
distancing atau menjaga jarak antar sesama untuk menghindari semakin
menjalarnya Covid-19. 

Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh warga agar
membubarkan diri setelah akad selesai. Serta menegaskan tidak boleh ada
kerumunan massa setelah itu.

“Setelah kami beri peringatan, tidak ada perlawanan
dari pihak penyelenggara acara nikahan karena sebelumnya memang sudah
disosialisasikan dan  mereka bisa memahami,” tambahnya.

Baca Juga :  20 Orang Pengguna Sabu di Assesment di BNNP Kalteng

Diakhir kesempatan, Emi mengajak masyarakat untuk
bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi arahan
dari Pemerintah.

Disatu sisi pihak penyelenggara hanya bisa pasrah dengan
kedatangan Petugas. Resepsi pernikahan yang diharapkan meriah dengan adanya  tamu undangan, namun hanya bisa dihadiri terbatas
saat akad nikah saja. .

Sejumlah pengantin mengungkapkan bahwa perencanaan nikahan
sudah disiapkan jauh-jauh hari dan tidak mengira terkena dampak dari pandemi
Covid-19. 

 

 

 

PALANGKA RAYA – Demi memutus rantai penyebaran Covid-19
atau Virus Corona di Kota Cantik Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya
dengan aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap warga yang tetap
melanjutkan acara pernikahan. Padahal sudah jelas-jelas bahwa acara tersebut
akan mengumpulkan massa.

Dalam sehari ini, Minggu (29/3). Tim Gugus Tugas Covid-19
Kota Palangka Raya sudah melakukan pembubaran pada tiga  tempat berbeda di Kota Palangka Raya yang
melangsungkan resepsi pernikahan.

Adapun sejumlah tempat yang didatangi oleh tim gugus tugas
ialah  Jalan Pinus Komplek Kelapa Gading, Jalan Sei Nyamuk Gang Rahayu Asri dan
Jalan Akasia.

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Emi Abriyani
mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan lantaran pihaknya sudah melakukan
sosialisasi dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa tidak boleh ada pesta
pernikahan sehubungan dengan adanya Virus Corona.

Baca Juga :  Drummer J-Rocks Ditangkap Simpan 1 Kg Ganja Kering

“Pembubaran di tiga tempat berbeda terpaksa kami
lakukan karena tidak mematuhi apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya, makanya
pada hari ini, Minggu  (29/3), membubaran
walaupun masih memberi kesempatan saat  waktu akad nikahnya, dengan dihadiri beberapa
orang saja,” beber Emi.

Sesuai arahan Pemko, warganya agar melakukan sosial
distancing atau menjaga jarak antar sesama untuk menghindari semakin
menjalarnya Covid-19. 

Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh warga agar
membubarkan diri setelah akad selesai. Serta menegaskan tidak boleh ada
kerumunan massa setelah itu.

“Setelah kami beri peringatan, tidak ada perlawanan
dari pihak penyelenggara acara nikahan karena sebelumnya memang sudah
disosialisasikan dan  mereka bisa memahami,” tambahnya.

Baca Juga :  20 Orang Pengguna Sabu di Assesment di BNNP Kalteng

Diakhir kesempatan, Emi mengajak masyarakat untuk
bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi arahan
dari Pemerintah.

Disatu sisi pihak penyelenggara hanya bisa pasrah dengan
kedatangan Petugas. Resepsi pernikahan yang diharapkan meriah dengan adanya  tamu undangan, namun hanya bisa dihadiri terbatas
saat akad nikah saja. .

Sejumlah pengantin mengungkapkan bahwa perencanaan nikahan
sudah disiapkan jauh-jauh hari dan tidak mengira terkena dampak dari pandemi
Covid-19. 

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru