28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Imigrasi Hentikan Layanan Paspor Pekerja Migran Indonesia

PANGKALAN BUN – Maraknya pandemi global Virus Corona (Covid-19)
yang terjadi belakangan ini, Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit melakukan
berbagai upaya antisipasi. Salah satunya dengan pemberlakuan Permenkumham Nomor
7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dan Permenkumham Nomor 8/2020 kedatangan
serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di antaranya memutuskan penghentian pemberian bebas visa bagi turis dan
tenaga kerja asing (TKA).

Dalam peraturan itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Sampit Iwan
Irawan, seluruh kantor Imgrasi juga diinstruksikan menghentikan sementara pelayanan
pemberian paspor dan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar
negeri.

Baca Juga :  Pasokan Vaksin Tidak Mampu Mengimbangi

“Seluruh Kantor Imigrasi untuk sementara tidak memberikan pelayanan
pemberian paspor kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Calon Pelaut
Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan pada kapal berbendera asing,”
ujarnya, Minggu (29/3/2020).

Selain itu, seluruh tempat pemeriksaan imigrasi diinstruksikan untuk tidak
memberangkatkan CPMI dan Calon Pelaut Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan
pada kapal berbendera asing, kecuali bagi yang sudah memiliki visa kerja dan
tiket transportasi ke negara tujuan penempatan, dapat diberangkatkan sepanjang
negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

“Kami juga melakukan antisipasi dengan menyediakan alat bantu
kesehatan, seperti masker, hand gloves, thermo gun serta hand sanitizer 15
liter yang digunakan untuk memeriksa semua orang yang datang,” katanya.

Baca Juga :  Bersihkan Dua Tempat Ibadah, Kabagsumba : Pengabdian Polri untuk Masya

Meski demikian imbuh Iwan, pihaknya tetap melayani permohonan paspor dengan
kasus prioritas kebutuhan mendesak. Di antaranya seperti orang sakit yang tidak
bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan
yang tidak dapat ditunda.

“Kemudian kepada orang asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin
tinggal keadaan terpaksa, karena apabila izin tinggal melewati batas waktu
(overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp.0,00 (nol rupiah). Ini
berlaku bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia sejak 5 Februari 2020,”
pungkasnya.

PANGKALAN BUN – Maraknya pandemi global Virus Corona (Covid-19)
yang terjadi belakangan ini, Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit melakukan
berbagai upaya antisipasi. Salah satunya dengan pemberlakuan Permenkumham Nomor
7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dan Permenkumham Nomor 8/2020 kedatangan
serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di antaranya memutuskan penghentian pemberian bebas visa bagi turis dan
tenaga kerja asing (TKA).

Dalam peraturan itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Sampit Iwan
Irawan, seluruh kantor Imgrasi juga diinstruksikan menghentikan sementara pelayanan
pemberian paspor dan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar
negeri.

Baca Juga :  Pasokan Vaksin Tidak Mampu Mengimbangi

“Seluruh Kantor Imigrasi untuk sementara tidak memberikan pelayanan
pemberian paspor kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Calon Pelaut
Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan pada kapal berbendera asing,”
ujarnya, Minggu (29/3/2020).

Selain itu, seluruh tempat pemeriksaan imigrasi diinstruksikan untuk tidak
memberangkatkan CPMI dan Calon Pelaut Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan
pada kapal berbendera asing, kecuali bagi yang sudah memiliki visa kerja dan
tiket transportasi ke negara tujuan penempatan, dapat diberangkatkan sepanjang
negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

“Kami juga melakukan antisipasi dengan menyediakan alat bantu
kesehatan, seperti masker, hand gloves, thermo gun serta hand sanitizer 15
liter yang digunakan untuk memeriksa semua orang yang datang,” katanya.

Baca Juga :  Bersihkan Dua Tempat Ibadah, Kabagsumba : Pengabdian Polri untuk Masya

Meski demikian imbuh Iwan, pihaknya tetap melayani permohonan paspor dengan
kasus prioritas kebutuhan mendesak. Di antaranya seperti orang sakit yang tidak
bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan
yang tidak dapat ditunda.

“Kemudian kepada orang asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin
tinggal keadaan terpaksa, karena apabila izin tinggal melewati batas waktu
(overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp.0,00 (nol rupiah). Ini
berlaku bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia sejak 5 Februari 2020,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru