29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Dua Warga Bartim Diciduk Saat Mengangkut BBM Bersubsidi, Total Barbuk 2,2 Ton

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19). Karena penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi.

“Pada hari selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, anggota subdit 1/indag ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan pengaduan masyarakat. Tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Barito timur, Provinsi kalteng dan sekitarnya,” ucap Kabid Humas pada Kamis, (29/2/2024)

Kabid Humas memaparkan, BBM bio solar subsidi tersebut berasal dari wilayah kabupaten hulu sungai selatan (hss) Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan terlapor yang sedang mengangkut BBM jenis bio solar subsidi menggunakan satu unit mobil merk suzuki model pikap warna hitam nopol DA  8320 DB.

Baca Juga :  Menyesal, Bos Tjokro Bersaudara Minta Keringanan ke KPK

“BBM bersubsidi tersebut akan dijual di wilayah Provinsi Kalteng yang diduga tanpa dilengkapi dengan perizinan dari instansi terkait. Selanjutnya terlapor, saksi dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1.200 liter BBM jenis Bio Solar, lima (5) buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup.

Baca Juga :  Polisi Mediasi Emak-Emak Berselisih Paham Gara-Gara Dagangan

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutupnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19). Karena penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi.

“Pada hari selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, anggota subdit 1/indag ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan pengaduan masyarakat. Tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Barito timur, Provinsi kalteng dan sekitarnya,” ucap Kabid Humas pada Kamis, (29/2/2024)

Kabid Humas memaparkan, BBM bio solar subsidi tersebut berasal dari wilayah kabupaten hulu sungai selatan (hss) Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan terlapor yang sedang mengangkut BBM jenis bio solar subsidi menggunakan satu unit mobil merk suzuki model pikap warna hitam nopol DA  8320 DB.

Baca Juga :  Menyesal, Bos Tjokro Bersaudara Minta Keringanan ke KPK

“BBM bersubsidi tersebut akan dijual di wilayah Provinsi Kalteng yang diduga tanpa dilengkapi dengan perizinan dari instansi terkait. Selanjutnya terlapor, saksi dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1.200 liter BBM jenis Bio Solar, lima (5) buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup.

Baca Juga :  Polisi Mediasi Emak-Emak Berselisih Paham Gara-Gara Dagangan

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru