Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19). Karena penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati, meminta pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) lebih ekstra lagi melakukan pengawasan