Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT Jakarta Propertindo
(Jakpro). Penyelidikan ini diketahui setelah tim penyelidik meminta keterangan
Dirut PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, Jumat (28/2).
Usai
dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, Dwi Wahyu enggan mengungkap secara
rinci materi pemeriksaan yang ditelisik tim penyelidik KPK.
“No
comment nanti saja. Ini wong keterangan penyelidikan kok. Iya (masih
penyelidikan). Nggak boleh (menyampaikan) ini rahasia. Sudah saya tanda
tangan,†kata Dwi Wahyu di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Terpisah,
pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan, tim penyelidik KPK
meminta keterangan dari Dirut Jakpro Dwi Wahyu terkait proses penyelidikan
dugaan korupsi di PT Jakpro.
“Ini
adalah di proses penyelidikan. Ada permintaan konfirmasi permintaan keterangan
jadi terkait dengan penyelidikan pencarian peristiwa. Penyelidikan mencari
peristiwa ada tidaknya yang kemudian bisa naik ke penyidikan. Jadi, memang di
PT Jakarta Propertindo di sana yang kemudian dilakukan,†ujar Ali.
Kendati
demikian, juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini enggan membeberkan lebih
jauh dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut KPK. Ali hanya menyebut dugaan
korupsi berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMD
milik Pemprov DKI tersebut.
“Jadi,
kalau tadi ada yang menanyakan apakah berhubungan di penyelidikan yang lain
misalnya Sumber Waras dan apa tadi bukan itu, tetapi memang penyelidikan di PT
Jakpro, sehingga supaya lebih jelas dan paham sehingga tidak ke yang lain-lain
begitu ya,†ujar Ali.
Oleh
karena itu, Ali menegaskan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci
soal penyelidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, informasi adanya dugaan
korupsi ini masih di dalam tim penyelidik KPK.
“Proses
penyelidikan ini masih akan terus berjalan. Tentu nanti perkembangannya akan
kami sampaikan bagaimana kelanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan
oleh penyelidik KPK dalam rangka menjalankan aturan undang-undang sesuai dengan
KUHAP,†tukasnya.(jpc)