Tak puas
atas jawaban pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Rossa Purbo
Bekti melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat
banding itu di layangkan Rossa pada Kamis (27/2) kemarin.
Langkah
ini ditempuh Rossa terkait dugaan kesewenangan Firli Bahuri Cs, yang
memutasinya ke institusi asalnya, Polri secara sepihak. Rossa tak terima karena
masa tugasnya di KPK belum selesai.
“Terkait
Mas Rossa kemarin kan kita sudah sampaikan, pimpinan sudah menerima keberatan
dan sudah dibalas, bahwa keberatannya tidak diterima. Jadi Mas Rossa sudah
terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali
upaya banding ke Presiden RI,†kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali
Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(28/2).
Ali
menyampaikan, lembaga antirasuah menghormati upaya hukum yang ditempuh penyidik
KPK asal Polri itu. Menurutnya, merupakan hak Rossa untuk mengajukan banding ke
Presiden.
“Tentu
KPK hormati proses itu, karena memang ini ditentukan oleh UU ada mekanisme
tersebut. Sehingga nanti kita menunggu proses-proses berikutnya seperti apa,â€
jelas Ali.
Sebelumnya,
Pimpinan KPK telah menjawab surat keberatan yang dilayangkan penyidik Rossa
Purbo Bekti. Jawaban surat keberatan itu telah ditanggapi Firli Bahuri Cs pada
Kamis (20/2).
Ali
menyampaikan, Firli Cs tak terima dilayangkan surat keberatan oleh penyidik KPK
asal institusi Polri itu. Lima pimpinan KPK jilid V merasa keberatan atas
perlawanan Rossa.
“Pada
prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima,
karena di sini disebutkan salah alamat. Karena menutut pertimbangan dari KPK,
bahwa seharusnya karena Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di
luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan
karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota
Polri,†tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (24/2).(jpc)