29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Ini Rekam Jejak Yadyn di KPK, Kelihaiannya Dipuji Koruptor

Kejaksaan Agung
(Kejagung) menarik Jaksa Yadyn Palebangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Kebijakan mendadak itu pun menuai polemik, karena masa tugasnya di
lembaga antirasuah belum selesai.

Publik berspekulasi
ditariknya Yadyn dari KPK karena ikut menangani operasi tangkap tangan (OTT)
kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang turut menjerat politikus PDI Perjuangan,
Harun Masiku. Reputasi Yadyn di internal KPK juga dikenal sebagai Jaksa yang
cermat menangani kasus-kasus di KPK.

Yadyn memulai karirnya
sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung pada 2003. Pria berusia 39 tahun ini kemudian
mendaftar menjadi jaksa KPK dan diterima menjadi pegawai KPK pada 2014.

Sebagai penuntut umum,
Yadyn pernah menangani sejumlah kasus yang melibatkan nama-nama besar di
republik ini. Diantaranya, kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

KPK saat itu menduga,
Jero Wacik melakukan korupsi terkait pengadaan proyek dan Dana Operasional
Menteri (DOM) di Kementerian ESDM 2011-2013. Jaksa penuntut umum KPK menunutut
Jero Wacik dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider
empat bulan kurungan.

Selain itu, Yadyn juga
turut terlibat dalam tim jaksa kasus suap Ketua Komisi Energi DPR Sutan
Bhatoegana. Jaksa KPK menuntut mantan politikus Partai Demokrat itu dengan
hukuman 11 tahun penjara. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu kemudian divonis 10
tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga :  30 Tahun Mengabdi, Batalyon Dhira Brata Donasikan 200 APD ke Tim Medis

Perkara yang ditangani
Yadyn di meja peradilan tidak pernah lepas dari jeratan hukum. Bahkan, Yadyn
sempat terlibat dalam tim operasi senyap yang menjeret mantan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius
Tonny Budiono pada 23-24 Agustus 2017 di Mes Perwira Dirjen Hubla, Jakarta.

Dalam kesaksiannya di
pengadilan, Kamis 5 April 2018, Tonny menyebut Yadyn merupakan orang yang
cerdas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tonny yang awalnya enggan
membuka pintu saat terjadinya OTT KPK pun langsung bergerak ketika mendengar
suara perempuan yang mengetuk pintunya itu.

“Pak Yadyn (jaksa KPK)
memang pintar, menyuruh petugas perempuan yang mengetuk pintu. Pak Yadyn
awalnya sudah ketuk-ketuk pintu, tetapi saya enggak bangun,” ucap Tonny kala
itu sambil tertawa.

Namun, masa tugas
Yadyn kini tinggal hitungan hari. Dia yang juga terlibat dalam operasi senyap
kasus PAW yang menyeret-nyeret elite PDIP harus terpaksa ditarik ke Korps
Adhyaksa.

Yadyn juga merupakan
tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus
ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kendati demikian, Yadyn
hanya bisa pasrah terkait harus kembali ke Kejaksaan Agung. Dia menyebut, siap
ditugaskan dimana saja atas arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga :  Rutan Palangka Raya Rapid Tes 42 Orang Tahanan Baru

“Sebagai abdi negara,
kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik
lebih jauh,” kata Yadyn melalui pesan singkat kepada JawaPos.com, Selasa (28/1)
kemarin.

Menurutnya, penarikan
dua Jaksa yang bertugas di KPK diyakini sebagai bagian dari upaya penguatan
kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020. Dirinya pun mengapresiasi hal
ini dengan penuh bijaksana.

“Kami mengapresiasi
langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan
kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020,” ucap Yadyn.

Oleh karena itu, Yadyn
mengharapkan dirinya bisa menyelesaikan terlebih dahulu tugas-tugas yang harus
diselesaikannya di KPK. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab kepada lembaga
antirasuah.

“Terimakasih untuk
pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya, atas bimbingan
pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai
ini,” pungkasnya.

Selain Yadyn, ada juga
Sugeng yang pernah menjadi ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat
menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan
pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan
terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.
Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah
menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Mantan Kapolda
Sumsel itu.(jpc)

 

Kejaksaan Agung
(Kejagung) menarik Jaksa Yadyn Palebangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Kebijakan mendadak itu pun menuai polemik, karena masa tugasnya di
lembaga antirasuah belum selesai.

Publik berspekulasi
ditariknya Yadyn dari KPK karena ikut menangani operasi tangkap tangan (OTT)
kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang turut menjerat politikus PDI Perjuangan,
Harun Masiku. Reputasi Yadyn di internal KPK juga dikenal sebagai Jaksa yang
cermat menangani kasus-kasus di KPK.

Yadyn memulai karirnya
sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung pada 2003. Pria berusia 39 tahun ini kemudian
mendaftar menjadi jaksa KPK dan diterima menjadi pegawai KPK pada 2014.

Sebagai penuntut umum,
Yadyn pernah menangani sejumlah kasus yang melibatkan nama-nama besar di
republik ini. Diantaranya, kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

KPK saat itu menduga,
Jero Wacik melakukan korupsi terkait pengadaan proyek dan Dana Operasional
Menteri (DOM) di Kementerian ESDM 2011-2013. Jaksa penuntut umum KPK menunutut
Jero Wacik dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider
empat bulan kurungan.

Selain itu, Yadyn juga
turut terlibat dalam tim jaksa kasus suap Ketua Komisi Energi DPR Sutan
Bhatoegana. Jaksa KPK menuntut mantan politikus Partai Demokrat itu dengan
hukuman 11 tahun penjara. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu kemudian divonis 10
tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga :  30 Tahun Mengabdi, Batalyon Dhira Brata Donasikan 200 APD ke Tim Medis

Perkara yang ditangani
Yadyn di meja peradilan tidak pernah lepas dari jeratan hukum. Bahkan, Yadyn
sempat terlibat dalam tim operasi senyap yang menjeret mantan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius
Tonny Budiono pada 23-24 Agustus 2017 di Mes Perwira Dirjen Hubla, Jakarta.

Dalam kesaksiannya di
pengadilan, Kamis 5 April 2018, Tonny menyebut Yadyn merupakan orang yang
cerdas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tonny yang awalnya enggan
membuka pintu saat terjadinya OTT KPK pun langsung bergerak ketika mendengar
suara perempuan yang mengetuk pintunya itu.

“Pak Yadyn (jaksa KPK)
memang pintar, menyuruh petugas perempuan yang mengetuk pintu. Pak Yadyn
awalnya sudah ketuk-ketuk pintu, tetapi saya enggak bangun,” ucap Tonny kala
itu sambil tertawa.

Namun, masa tugas
Yadyn kini tinggal hitungan hari. Dia yang juga terlibat dalam operasi senyap
kasus PAW yang menyeret-nyeret elite PDIP harus terpaksa ditarik ke Korps
Adhyaksa.

Yadyn juga merupakan
tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus
ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kendati demikian, Yadyn
hanya bisa pasrah terkait harus kembali ke Kejaksaan Agung. Dia menyebut, siap
ditugaskan dimana saja atas arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga :  Rutan Palangka Raya Rapid Tes 42 Orang Tahanan Baru

“Sebagai abdi negara,
kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik
lebih jauh,” kata Yadyn melalui pesan singkat kepada JawaPos.com, Selasa (28/1)
kemarin.

Menurutnya, penarikan
dua Jaksa yang bertugas di KPK diyakini sebagai bagian dari upaya penguatan
kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020. Dirinya pun mengapresiasi hal
ini dengan penuh bijaksana.

“Kami mengapresiasi
langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan
kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020,” ucap Yadyn.

Oleh karena itu, Yadyn
mengharapkan dirinya bisa menyelesaikan terlebih dahulu tugas-tugas yang harus
diselesaikannya di KPK. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab kepada lembaga
antirasuah.

“Terimakasih untuk
pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya, atas bimbingan
pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai
ini,” pungkasnya.

Selain Yadyn, ada juga
Sugeng yang pernah menjadi ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat
menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan
pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan
terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.
Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah
menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Mantan Kapolda
Sumsel itu.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru