32.4 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Belum Berizin, Dua Lokasi Galian C Disegel

PALANGKA RAYA-Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng menyegel dua lokasi tambang
galian C. Aktivitas pertambangan yang terletak di Jalan Tjilik Riwut km 42 dan
43 dihentikan karena beroperasi sebelum melengkapi perizinannya. Penyegelan
dilakukan Selasa (28/1).

Penyelegelan itu,
merupakan upaya untuk menindaklanjuti surat Asosiasi Penambang Mineral Bukan
Logam dan Batuan Komoditas Pasir Kota Palangka Raya, yang ditujukan kepada
Gubernur Kalteng Nomor : 01/APMBLB/XII/2019, tanggal 27 Desember 2019 serta
melakukan pemantauan dan pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Galian C) di wilayah Kota Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Kalteng
Baru I Sangkai memimpin langsung penyegelan lokasi tambang galian C tersebut.
Baru menyebut, tambang tersebut belum mengantongi izin eksplorasi dan izin
produksi.

“Karena belum berizin
maka harus kita segel dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun,” kata Baru I
Sangkai kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya setelah datang melaksanakan
kegiatan penertiban, kemarin.

Baca Juga :  1,5 Juta Batang Rokok Dibakar Massal

Baru I Sangkai
mengatakan, ketika pihaknya turun melakukan penyegelan, ada alat berat yang di dalamnya
juga langsung diminta untuk meninggalkan tempat penambangan. Termasuk truk
pengangkut pasir diminta untuk tidak mengambil bahan galian dari lokasi yang
belum berizin.

Dijelaskan Baru, saat
anggotanya tiba di Lokasi Tambang di Jalan Tjilik Riwut Km 42 Kota Palangka
Raya. Di lokasi tambang tidak tampak ada pelaku usaha yang beraktivitas namun
kendaraan operasional dan alat berat masih terparkir di lokasi tambang.

“Petugas dari Satuan
Polisi Pamong Praja tidak menemukan adanya pemilik usaha maupun pekerja tambang
di lokasi. Namun tetap melakukan pemasangan segel dilokasi tersebut,” jelasnya.

Sementara untuk lokasi di
Jalan Tjilik Riwut Km 43 Kota Palangka Raya, petugas berhasil menemukan pelaku usaha
bernama Zunaidy yang mengaku hanya bekerja diatas lahan milik Agung.

Baca Juga :  Bejat ! Istri Jemput Seorang Gadis ke Rumah Disuruh Melayani Birahi S

“Pelaku Usaha mengaku
sudah memiliki dan mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, namun tidak
dapat menunjukan berkas fisik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dimaksud
dengan alasan seluruh urusan perizinan diakomodir oleh pemilik lahan,” jelasnya.

Namun yang bersangkutan
menandatangani surat penyataan dan bersedia menghentikan seluruh kegiatan
operasional Pertambangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjalankan instruksi
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, dalam menegakan peraturan daerah (Perda) khususnya
yang berkaitan dengan galian C yang beroperasi di sekitar wilayah Palangka
Raya.

Hal itu sebagai upaya
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya berdampak
pada pembangunan, untuk kesejakteraan masyarakat Kalteng.

“Jika masyarakat mengurus izin dan membayar
pajak, maka ikut dan peduli terhadap pembangunan di Bumi Tambun Bungai. Kita
berharap semua masyarakat dan pelakuk usaha untuk memperhatikan hal ini,”
tutupnya. (nue/ala/dar)

PALANGKA RAYA-Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng menyegel dua lokasi tambang
galian C. Aktivitas pertambangan yang terletak di Jalan Tjilik Riwut km 42 dan
43 dihentikan karena beroperasi sebelum melengkapi perizinannya. Penyegelan
dilakukan Selasa (28/1).

Penyelegelan itu,
merupakan upaya untuk menindaklanjuti surat Asosiasi Penambang Mineral Bukan
Logam dan Batuan Komoditas Pasir Kota Palangka Raya, yang ditujukan kepada
Gubernur Kalteng Nomor : 01/APMBLB/XII/2019, tanggal 27 Desember 2019 serta
melakukan pemantauan dan pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Galian C) di wilayah Kota Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Kalteng
Baru I Sangkai memimpin langsung penyegelan lokasi tambang galian C tersebut.
Baru menyebut, tambang tersebut belum mengantongi izin eksplorasi dan izin
produksi.

“Karena belum berizin
maka harus kita segel dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun,” kata Baru I
Sangkai kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya setelah datang melaksanakan
kegiatan penertiban, kemarin.

Baca Juga :  1,5 Juta Batang Rokok Dibakar Massal

Baru I Sangkai
mengatakan, ketika pihaknya turun melakukan penyegelan, ada alat berat yang di dalamnya
juga langsung diminta untuk meninggalkan tempat penambangan. Termasuk truk
pengangkut pasir diminta untuk tidak mengambil bahan galian dari lokasi yang
belum berizin.

Dijelaskan Baru, saat
anggotanya tiba di Lokasi Tambang di Jalan Tjilik Riwut Km 42 Kota Palangka
Raya. Di lokasi tambang tidak tampak ada pelaku usaha yang beraktivitas namun
kendaraan operasional dan alat berat masih terparkir di lokasi tambang.

“Petugas dari Satuan
Polisi Pamong Praja tidak menemukan adanya pemilik usaha maupun pekerja tambang
di lokasi. Namun tetap melakukan pemasangan segel dilokasi tersebut,” jelasnya.

Sementara untuk lokasi di
Jalan Tjilik Riwut Km 43 Kota Palangka Raya, petugas berhasil menemukan pelaku usaha
bernama Zunaidy yang mengaku hanya bekerja diatas lahan milik Agung.

Baca Juga :  Bejat ! Istri Jemput Seorang Gadis ke Rumah Disuruh Melayani Birahi S

“Pelaku Usaha mengaku
sudah memiliki dan mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, namun tidak
dapat menunjukan berkas fisik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dimaksud
dengan alasan seluruh urusan perizinan diakomodir oleh pemilik lahan,” jelasnya.

Namun yang bersangkutan
menandatangani surat penyataan dan bersedia menghentikan seluruh kegiatan
operasional Pertambangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjalankan instruksi
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, dalam menegakan peraturan daerah (Perda) khususnya
yang berkaitan dengan galian C yang beroperasi di sekitar wilayah Palangka
Raya.

Hal itu sebagai upaya
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya berdampak
pada pembangunan, untuk kesejakteraan masyarakat Kalteng.

“Jika masyarakat mengurus izin dan membayar
pajak, maka ikut dan peduli terhadap pembangunan di Bumi Tambun Bungai. Kita
berharap semua masyarakat dan pelakuk usaha untuk memperhatikan hal ini,”
tutupnya. (nue/ala/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru