PROKALTENG.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kantor Pusat, dan Kantor PT. Haleyora Powerindo, Selasa (28/11).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra. Mengatakan, tim penyidik Kejati Kalteng yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Doughlas Pamino Nainggolan melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta Selatan, Kantor PLN Pusat Jakarta Selatan, dan Kantor PT Haleyora Powerindo Jakarta Barat.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN – 01/O.2/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo. Nomor : PRIN-01.A/O.2/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023,” ujarnya melalui Keterangan tertulis, Selasa (28/11).
Ia menerangkan, dari 3 Kantor tersebut, Tim penyidik mengamankan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN tersebut.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen – dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
“Kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) tersebut tersebut, masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah.,” tandasnya.(hfz/ind)