PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO โ
Sempat melakukan perlawanan, RY (37) warga Desa Tarusan akhirnya tak berkutik
saat ditangkap Polsek Dusun Selatan (Dusel) Barito Selatan. Dia ditangkap
lantaran kedapatan memiliki satu paket narkoba jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan
masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di Jalan H. Indar Buntok, Kelurahan
Hilir Sper, Kecamatan Dusel, Kabupaten Barsel, Sabtu (26/9) lalu.
Kapolres Barsel AKBP Devy
Firmansyah, melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto membenarkan hal tersebut saat
dikonfirmasi, Senin (28/9).
Ia menjelaskan, pelaku kini sudah
diamankan pihaknya di Mapolsek Dusel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
โSebelum dibekuk, pelaku
sempat melakukan perlawanan dan melakukan aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda
motor dengan petugas di lapangan. Sampai
pada akhirnya berhasil kami amankan,โ ujar Suranto.
Kapolsek menambahkan, bersama
pelaku telah diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu yang
terbungkus dalam plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menyita
satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun SP dengan Nopol Kh 6677 DB, satu buah
Gawai Merk OPPO A5 S warna hitam, satu klip plastik bening kosong, satu buah
kotak rokok, satu buah korek api jenis gas warna biru, dan uang Tunai sebanyak
Rp.31 ribu serta satu buah botol kecil kosong Merk Yakult.
Kini untuk mempertanggungjawabkan
perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman diatas lima
tahun pidana penjara.