33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini yang Kedelapan Kali, Ardi Tikus Harus Merasakan Jeruji Tahanan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS. CO –
Seorang Pria bernama Ardi alias Tikus (44) Warga Jalan Kalimantan Kelurahan
Pahandut Kota Palangka Raya ini, kembali dibekuk petugas gabungan Subdit lll
Jatanras Polda Kalteng, Unit Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut,
Minggu (27/9) Sore.

Ya, seakan tak mau jera.  Seorang residivis yang sudah tujuh kali
keluar masuk penjara ini, harus kembali diamankan pihak kepolisian lantaran
melakukan pencurian uang dan handphone pada, Minggu (20/9) lalu. Aksi
kejahatannya dilakukan di Jalan Letkol E Tuewak, Komplek Perumahan Casadova
Tahap II Blok I Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pelaku yang kesehariannya sebagai
pencari kelapa dan tukang bersih-bersih ini,hanya bisa pasrah saat dibekuk
petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Ditemukan Terlungkup di Keramba Ikan Sungai Kahayan, Pria Ini Meningga




“Ya, yang bersangkutan kami
amankan di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya tak jauh dari rumahnya
kemarin,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata saat dikonfirmasi,
Senin (28/9).

Atas pengakuan pelaku, hasil
curiannya tersebut sempat dijual untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Sementara,  barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku
yakni 1 Buah HP Oppo A9 2020 warna hijau laut, 1 Buah HP Oppo F11 Pro warna
hijau aurora dan 4 buah dompet kecil.

 

“Tim kemudian membawa pelaku
berikut barang bukti ke kantor untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS. CO –
Seorang Pria bernama Ardi alias Tikus (44) Warga Jalan Kalimantan Kelurahan
Pahandut Kota Palangka Raya ini, kembali dibekuk petugas gabungan Subdit lll
Jatanras Polda Kalteng, Unit Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut,
Minggu (27/9) Sore.

Ya, seakan tak mau jera.  Seorang residivis yang sudah tujuh kali
keluar masuk penjara ini, harus kembali diamankan pihak kepolisian lantaran
melakukan pencurian uang dan handphone pada, Minggu (20/9) lalu. Aksi
kejahatannya dilakukan di Jalan Letkol E Tuewak, Komplek Perumahan Casadova
Tahap II Blok I Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pelaku yang kesehariannya sebagai
pencari kelapa dan tukang bersih-bersih ini,hanya bisa pasrah saat dibekuk
petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Ditemukan Terlungkup di Keramba Ikan Sungai Kahayan, Pria Ini Meningga




“Ya, yang bersangkutan kami
amankan di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya tak jauh dari rumahnya
kemarin,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata saat dikonfirmasi,
Senin (28/9).

Atas pengakuan pelaku, hasil
curiannya tersebut sempat dijual untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Sementara,  barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku
yakni 1 Buah HP Oppo A9 2020 warna hijau laut, 1 Buah HP Oppo F11 Pro warna
hijau aurora dan 4 buah dompet kecil.

 

“Tim kemudian membawa pelaku
berikut barang bukti ke kantor untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Terpopuler

Artikel Terbaru