27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Akhirnya, Dosen UPR Pelaku Pelecehan Seksual Ditahan

PALANGKA RAYA – Ketua Program Studi (Kaprodi)
Pendidikan Fisika FKIP Universitas Palangka Raya, Dr. PS, M.Pd, akhirnya resmi
ditahan di ruang tahanan Polda Kalteng. Penahanan mulai dilakukan penyidik sejak
Rabu (28/8/2019) sore.

PS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan
pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi. PS menjalani pemeriksaan di Subdit
Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu siang dan setelah itu langsung dilakukan penahanan.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 6
orang korban sekaligus saksi dalam kasus ini. Keseluruhan saksi yang sudah
dimintai keterangan setidaknya ada 19 orang,” kata Kabidhumas Polda Kalteng,
Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu sore.

Sebelum menetapkan PS sebagai tersangka, jelas Hendra, penyidik juga telah
melakukan gelar perkara. Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi dan tersangka, akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

Baca Juga :  Nyelinap Subuh, Pemuda 24 Tahun Perkosa Nenek Usia 60 Tahun

Hendra juga menambahkan, pihaknya mempersilakan jika masih ada
korban-korban lainnya untuk melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda
Kalteng. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Ketua Program Studi (Kaprodi)
Pendidikan Fisika FKIP Universitas Palangka Raya, Dr. PS, M.Pd, akhirnya resmi
ditahan di ruang tahanan Polda Kalteng. Penahanan mulai dilakukan penyidik sejak
Rabu (28/8/2019) sore.

PS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan
pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi. PS menjalani pemeriksaan di Subdit
Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu siang dan setelah itu langsung dilakukan penahanan.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 6
orang korban sekaligus saksi dalam kasus ini. Keseluruhan saksi yang sudah
dimintai keterangan setidaknya ada 19 orang,” kata Kabidhumas Polda Kalteng,
Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu sore.

Sebelum menetapkan PS sebagai tersangka, jelas Hendra, penyidik juga telah
melakukan gelar perkara. Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi dan tersangka, akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

Baca Juga :  Nyelinap Subuh, Pemuda 24 Tahun Perkosa Nenek Usia 60 Tahun

Hendra juga menambahkan, pihaknya mempersilakan jika masih ada
korban-korban lainnya untuk melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda
Kalteng. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru