25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nyelinap Subuh, Pemuda 24 Tahun Perkosa Nenek Usia 60 Tahun

PROKALTENG.CO – Sungguh bejat kelakukan MB, seorang pemuda berusia 24 tahun. Ia diciduk polisi setelah memerkosa seorang nenek berusia 60 tahun di rumah korbannya.

Perbuatan kriminal MB dimulai pada pukul 05.00 WIB dini hari, Kamis (17/6/2021). Saat itu, MB yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot di Tangerang, masuk ke dalam rumah korban, R.

Saat itu, nenek R sedang sendirian, sebab anaknya, RS (28), sedang keluar membeli nasi uduk untuk sarapan.

Kondisi pintu yang sedikit terbuka dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah, kemudian memaksa korban ke dalam kamar tidurnya dan memerkosanya.

"Pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dikutip dari cnnindonesia.com yang dilansir ngopibareng.id, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga :  Curi Motor di Halaman Masjid, Mantan Polisi Gadungan Diciduk di Jalan

Tak lama, anak korban yang selesai membeli nasi uduk, pulang ke rumahnya dan melihat MB keluar dari kamar ibunya.

Curiga atas keberadaan MB, ia bergegas masuk ke dalam kamar ibunya, dan melihat korban yang sudah sepuh dalam kondisi tak berdaya.

Tak menunggu waktu lama, anak korban segera melaporkan kejadian itu kepolisi, dan korban segera ditangkap di hari yang sama.

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Entah bagaimana kondisi nenek malang yang jadi korban perkosaan. Polisi menyebut menemukan kondisi korban tidak menggunakan celana dalam, dan ada bekas sperma diduga milik pelaku menempel pada celana tersebut.

Anak korban datang ke polisi bersama Ketua RT, tetangga dan tokoh masyarakat setempat. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Akibat ulahnya tersebut, MB terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

Baca Juga :  Mabuk, Dua Remaja Ngamuk dan Rusak Kuburan

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

PROKALTENG.CO – Sungguh bejat kelakukan MB, seorang pemuda berusia 24 tahun. Ia diciduk polisi setelah memerkosa seorang nenek berusia 60 tahun di rumah korbannya.

Perbuatan kriminal MB dimulai pada pukul 05.00 WIB dini hari, Kamis (17/6/2021). Saat itu, MB yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot di Tangerang, masuk ke dalam rumah korban, R.

Saat itu, nenek R sedang sendirian, sebab anaknya, RS (28), sedang keluar membeli nasi uduk untuk sarapan.

Kondisi pintu yang sedikit terbuka dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah, kemudian memaksa korban ke dalam kamar tidurnya dan memerkosanya.

"Pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dikutip dari cnnindonesia.com yang dilansir ngopibareng.id, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga :  Curi Motor di Halaman Masjid, Mantan Polisi Gadungan Diciduk di Jalan

Tak lama, anak korban yang selesai membeli nasi uduk, pulang ke rumahnya dan melihat MB keluar dari kamar ibunya.

Curiga atas keberadaan MB, ia bergegas masuk ke dalam kamar ibunya, dan melihat korban yang sudah sepuh dalam kondisi tak berdaya.

Tak menunggu waktu lama, anak korban segera melaporkan kejadian itu kepolisi, dan korban segera ditangkap di hari yang sama.

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Entah bagaimana kondisi nenek malang yang jadi korban perkosaan. Polisi menyebut menemukan kondisi korban tidak menggunakan celana dalam, dan ada bekas sperma diduga milik pelaku menempel pada celana tersebut.

Anak korban datang ke polisi bersama Ketua RT, tetangga dan tokoh masyarakat setempat. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Akibat ulahnya tersebut, MB terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

Baca Juga :  Mabuk, Dua Remaja Ngamuk dan Rusak Kuburan

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru