MUARA TEWEH – Kembali budak
sabu diringkus Satresnarkoba Polres Batara di jalan Keladan Rt 06 Rw 02
Kelurahan, Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara, Minggu (28/7)
dini hari.
Dari pengebrekan polisi
mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip, berisi butiran kristal
warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan
berat kotor 0,23 gram.
1 buah Hp merk Nokia
type 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp 600.000. Pelaku Ade Pramana
alias Abunawas (30) beralamat di Jalan Meranti Rt 09 Kelurahan Lanjas.
Kapolres Batara AKBP Dostan
Matheus Siregar Sik melalui Kasatnarkoba Iptu Adhy Heriyanto membenarkan
penangkapan. Kronologinya, kata dia, saat anggota satresnarkoba Polres Batara
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering menyalahgunakan,
menjual atau mengedarkan Narkotika jenis shabu, kemudian petugas melakukan
penyelidikan. Pelaku tak berkutik saat anggota menemukan barag haram.
“Saat kita lakukan
penggeledahan badan terhadap terlapor dan di temukan barang yang di duga sabu
si saku celana bagian belakang sebelah kiri,” kata Kasatnakoba, Minggu
malam.
Selanjutnya pelaku dan
barang bukti di bawa kepolres untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Palaku kita kenkan
pasa 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35
tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (dad)