26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Garap Pacar di Kebun Sawit, Akhirnya Hamil Lalu Ditinggal

NANGA BULIK – Gara-gara menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah
umur hingga hamil dan tidak bertanggung jawab, MH (23) terpaksa duduk di kursi
pesakitan. Parahnya, terdakwa sebenarnya sudah memiliki istri dan anak.

Dalam sidang tertutup yang
digelar di PN Nanga Bulik, Rabu (19/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto
Sukahar menuntut terdakwa MH dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp100  juta subsidair 1 tahun kurungan.

“Karena terdakwa dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya,” ujarnya, Kamis (27/6).

JPU yang akrab disapa Bruri
membeberkan bahwa kejadian persetubuhan terjadi sejak April 2018 lalu. Korban
yang dikenalinya melalui media Facebook, diajak berkenalan dan kemudian
berpacaran.

Baca Juga :  BUSYET! Begal Susu Ngaku Puas dan Klimaks Setelah Beraksi

Kemudian, terdakwa mengajak
korban jalan-jalan ke perkebunan kelapa sawit. Dalam jalan – jalan tersebu,
lalu terdakwa mengajak berbuat asusila.

Korban diajak ke kebun sawit. Setelah
di dalam perkebunan kelapa sawit, terdakwa berusaha menyetubuhi korban, akan
tetapi korban sempat menolak karena takut hamil. Setelah itu terdakwa memberi
bujuk rayu.

“Kalau hamil akan tanggung
jawab,” ujarnya.

Setelah beberapa bulan berpacaran
dan disetubuhi, korban yang masih berusia 16 tahun akhirnya hamil. Bahkan,
hingga korban melahirkan anak terdakwa, terdakwa tidak mau tanggung jawab.

Karena merasa tidak ada tanggung
jawab dari terdakwa, akhirnya orang tua korban melaporkan terdakwa ke pihak
yang berwajib karena telah menghancurkan masa depan anaknya tersebut. (*cho/abe/ctk/nto)

Baca Juga :  BNNP Kalsel Sebut Oknum Anggota DPRD Tala Dua Tahun Pakai Narkoba

NANGA BULIK – Gara-gara menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah
umur hingga hamil dan tidak bertanggung jawab, MH (23) terpaksa duduk di kursi
pesakitan. Parahnya, terdakwa sebenarnya sudah memiliki istri dan anak.

Dalam sidang tertutup yang
digelar di PN Nanga Bulik, Rabu (19/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto
Sukahar menuntut terdakwa MH dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp100  juta subsidair 1 tahun kurungan.

“Karena terdakwa dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya,” ujarnya, Kamis (27/6).

JPU yang akrab disapa Bruri
membeberkan bahwa kejadian persetubuhan terjadi sejak April 2018 lalu. Korban
yang dikenalinya melalui media Facebook, diajak berkenalan dan kemudian
berpacaran.

Baca Juga :  BUSYET! Begal Susu Ngaku Puas dan Klimaks Setelah Beraksi

Kemudian, terdakwa mengajak
korban jalan-jalan ke perkebunan kelapa sawit. Dalam jalan – jalan tersebu,
lalu terdakwa mengajak berbuat asusila.

Korban diajak ke kebun sawit. Setelah
di dalam perkebunan kelapa sawit, terdakwa berusaha menyetubuhi korban, akan
tetapi korban sempat menolak karena takut hamil. Setelah itu terdakwa memberi
bujuk rayu.

“Kalau hamil akan tanggung
jawab,” ujarnya.

Setelah beberapa bulan berpacaran
dan disetubuhi, korban yang masih berusia 16 tahun akhirnya hamil. Bahkan,
hingga korban melahirkan anak terdakwa, terdakwa tidak mau tanggung jawab.

Karena merasa tidak ada tanggung
jawab dari terdakwa, akhirnya orang tua korban melaporkan terdakwa ke pihak
yang berwajib karena telah menghancurkan masa depan anaknya tersebut. (*cho/abe/ctk/nto)

Baca Juga :  BNNP Kalsel Sebut Oknum Anggota DPRD Tala Dua Tahun Pakai Narkoba

Terpopuler

Artikel Terbaru