Fakta Baru! Pelaku Curas di Alfamart Garuda Merencanakan Sehari Sebelum Kejadian, Rekannya Kini DPO

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya. Mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Alfamart Jalan Garuda.

Aksi tersebut ternyata telah direncanakan sehari sebelum kejadian oleh dua pelaku. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (27/3/2026). Polisi menyebut, pelaku berinisial WP (22) merancang aksi bersama rekannya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasihumas AKP Sukrianto menjelaskan, perencanaan dilakukan pada 24 Februari 2026 saat keduanya berkomunikasi.

“Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, kedua pelaku mulai berkeliling mencari target di sejumlah minimarket Alfamart, mulai dari kawasan Jalan Temanggung Tilung, Galaxy Raya, Bukit Keminting hingga Jalan Garuda,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi di Tumbang Talaken Berujung Penangkapan, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Siap Edar

Menurutnya, pelaku secara khusus mencari minimarket yang dijaga kasir perempuan. Dalam aksinya, WP membawa senjata tajam berupa arit yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Setelah menemukan target di Alfamart Jalan Garuda, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya. Mereka mengancam kasir menggunakan senjata tajam dan memaksa korban masuk ke ruang belakang. Pelaku mengambil uang senilai kurang lebih sepuluh juta dan rokok senilai kurang lebih tiga juta.

“Pelaku kemudian mengambil uang tunai dan sejumlah barang dagangan, lalu melarikan diri,” jelas Sukrianto.

Electronic money exchangers listing

Usai beraksi, keduanya menuju kawasan Jalan Temanggung Tilung untuk membagi hasil kejahatan tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap WP pada 25 Maret 2026 di wilayah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Baca Juga :  1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polresta Palangka Raya

“Saat ini tersangka WP sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan, sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya. Mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Alfamart Jalan Garuda.

Aksi tersebut ternyata telah direncanakan sehari sebelum kejadian oleh dua pelaku. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (27/3/2026). Polisi menyebut, pelaku berinisial WP (22) merancang aksi bersama rekannya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasihumas AKP Sukrianto menjelaskan, perencanaan dilakukan pada 24 Februari 2026 saat keduanya berkomunikasi.

Electronic money exchangers listing

“Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, kedua pelaku mulai berkeliling mencari target di sejumlah minimarket Alfamart, mulai dari kawasan Jalan Temanggung Tilung, Galaxy Raya, Bukit Keminting hingga Jalan Garuda,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi di Tumbang Talaken Berujung Penangkapan, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Siap Edar

Menurutnya, pelaku secara khusus mencari minimarket yang dijaga kasir perempuan. Dalam aksinya, WP membawa senjata tajam berupa arit yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Setelah menemukan target di Alfamart Jalan Garuda, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya. Mereka mengancam kasir menggunakan senjata tajam dan memaksa korban masuk ke ruang belakang. Pelaku mengambil uang senilai kurang lebih sepuluh juta dan rokok senilai kurang lebih tiga juta.

“Pelaku kemudian mengambil uang tunai dan sejumlah barang dagangan, lalu melarikan diri,” jelas Sukrianto.

Usai beraksi, keduanya menuju kawasan Jalan Temanggung Tilung untuk membagi hasil kejahatan tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap WP pada 25 Maret 2026 di wilayah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Baca Juga :  1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polresta Palangka Raya

“Saat ini tersangka WP sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan, sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru