26.8 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Tanggung Jawab, 3 Guru yang Digunduli Menolak Penangguhan Penahanan

Ketiga tersangka tragedi susur sungai Sempor
menolak upaya penangguhan penahanan. Ketiganya memilih tetap bertahan dalam
tahanan Mapolres Sleman. Karena ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai
pembina dalam insiden nahas tersebut.

Seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos
Group)
, ketiga tersangka itu yaitu guru bernama Riyanto, 58, Danang Dewo
Subroto, 58 dan Isfan Yoppy Andrian, 36. Mereka juga disamakan seperti
terpidana lainnya yaitu digunduli oleh aparat kepolisian.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PB PGRI) Pusat Unifah Rosyidi membenarkan bahwa ketiga
tersangka menolak untuk diberikan penangguhan penahanan. Awalnya kedatangan
timnya untuk melakukan lobi kepada penyidik Satreskrim Polres Sleman. Niat ini
mereka sampaikan kepada tiga tersangka secara langsung.

“Sudah kami tawarkan tentang penangguhan
penahanan. Proses hukum tetap berjalan tapi ketiganya tidak ditahan. Ternyata
mereka menolak dengan alasan bentuk penebusan kesalahannya dan tanggungjawab,”
jelas Unifah ditemui di Mapolres Sleman usai menjenguk ketiga tersangka, Kamis sore
(27/2).

Baca Juga :  Diduga Jadi Praktik Aborsi, Rumdin Bidan Digerebek

Unifah menghargai keputusan ketiga tersangka.
Walau begitu dia memastikan upaya pendampingan hukum tetap lanjut. Penolakan
penangguhan penahanan bukan berarti pendampingan hukum surut. Ini sebagai wujud
komitmen PGRI kepada tenaga pengajar yang tersangkut masalah.

Terkait penangguhan penahanan merupakan bagian
dari advokasi. Acuannya adalah status para tersangka yang tercatat sebagai
guru. Selain itu juga dasar kegiatan kepramukaan yang tertuang dalam Rencana
Kerja Sekolah (RKS).

“Pendampingan hukum terhadap ketiga tersangka
sampai ke pengadilan masih berlaku. Kami juga tetap mendampingi konsultasi
psikis kepada ketiga tersangka maupun keluarganya,” katanya.

Pertemuan selama kurang lebih satu jam ini
menguak beberapa fakta. Mulai dari runtutan kejadian tragedi susur sungai,
proses penyelidikan hingga memasuki tahanan. Untuk saat ini, lanjutnya, kondisi
psikis tersangka cukup stabil walau tetap menyimpan perasaan bersalah.

Baca Juga :  Komplotan Penipu Jual Beli Mobil Berhasil Dibekuk Polisi

PB PGRI Pusat tak mau menyinggung polemik
potong rambut. Padahal sebelumnya akun sosial media resmi organisasi ini
mengunggah cuitan. Intinya merasa keberatan atas penggundulan ketiga tersangka.
Termasuk dikenakannya seragam tahanan kepada ketiga tersangka.

“Kami tidak membahas tentang itu lagi
(gundul), kami ingin fokus ke advokasi kepada ketiga tersangka. Kami sangat
bangga atas keinginan tersangka dalam menjalani proses hukum. Mereka juga tak
ingin ada perlakuan istimewa,” pungkasnya.(jpc)

 

Ketiga tersangka tragedi susur sungai Sempor
menolak upaya penangguhan penahanan. Ketiganya memilih tetap bertahan dalam
tahanan Mapolres Sleman. Karena ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai
pembina dalam insiden nahas tersebut.

Seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos
Group)
, ketiga tersangka itu yaitu guru bernama Riyanto, 58, Danang Dewo
Subroto, 58 dan Isfan Yoppy Andrian, 36. Mereka juga disamakan seperti
terpidana lainnya yaitu digunduli oleh aparat kepolisian.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PB PGRI) Pusat Unifah Rosyidi membenarkan bahwa ketiga
tersangka menolak untuk diberikan penangguhan penahanan. Awalnya kedatangan
timnya untuk melakukan lobi kepada penyidik Satreskrim Polres Sleman. Niat ini
mereka sampaikan kepada tiga tersangka secara langsung.

“Sudah kami tawarkan tentang penangguhan
penahanan. Proses hukum tetap berjalan tapi ketiganya tidak ditahan. Ternyata
mereka menolak dengan alasan bentuk penebusan kesalahannya dan tanggungjawab,”
jelas Unifah ditemui di Mapolres Sleman usai menjenguk ketiga tersangka, Kamis sore
(27/2).

Baca Juga :  Diduga Jadi Praktik Aborsi, Rumdin Bidan Digerebek

Unifah menghargai keputusan ketiga tersangka.
Walau begitu dia memastikan upaya pendampingan hukum tetap lanjut. Penolakan
penangguhan penahanan bukan berarti pendampingan hukum surut. Ini sebagai wujud
komitmen PGRI kepada tenaga pengajar yang tersangkut masalah.

Terkait penangguhan penahanan merupakan bagian
dari advokasi. Acuannya adalah status para tersangka yang tercatat sebagai
guru. Selain itu juga dasar kegiatan kepramukaan yang tertuang dalam Rencana
Kerja Sekolah (RKS).

“Pendampingan hukum terhadap ketiga tersangka
sampai ke pengadilan masih berlaku. Kami juga tetap mendampingi konsultasi
psikis kepada ketiga tersangka maupun keluarganya,” katanya.

Pertemuan selama kurang lebih satu jam ini
menguak beberapa fakta. Mulai dari runtutan kejadian tragedi susur sungai,
proses penyelidikan hingga memasuki tahanan. Untuk saat ini, lanjutnya, kondisi
psikis tersangka cukup stabil walau tetap menyimpan perasaan bersalah.

Baca Juga :  Komplotan Penipu Jual Beli Mobil Berhasil Dibekuk Polisi

PB PGRI Pusat tak mau menyinggung polemik
potong rambut. Padahal sebelumnya akun sosial media resmi organisasi ini
mengunggah cuitan. Intinya merasa keberatan atas penggundulan ketiga tersangka.
Termasuk dikenakannya seragam tahanan kepada ketiga tersangka.

“Kami tidak membahas tentang itu lagi
(gundul), kami ingin fokus ke advokasi kepada ketiga tersangka. Kami sangat
bangga atas keinginan tersangka dalam menjalani proses hukum. Mereka juga tak
ingin ada perlakuan istimewa,” pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru