Site icon Prokalteng

Dua PNS Kasus Narkoba Diganjar Hukuman Masing-Masing 7 Bulan Penjara

dua-pns-kasus-narkoba-diganjar-hukuman-masing-masing-7-bulan-penjara

PALANGKA
RAYA
-Jhon
Free Mozard alias John dan Adi Sriyono alias Adi
dinyatakan terbukti
bersalah
karena memiliki sabu. Majelis hakim
yang
diketuai Zulkifli dengan anggota Jimmy dan Evelyne Napitupulu
mengganjar masing-masing dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Kedua terdakwa itu merupakan PNS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel.

“Mengadili menyatakan terdakwa satu Jhon Free
Mozard
alias Jhon dan Adi Sriyono alias Adi terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif
kedua
, dan menjatuhkan kepada masing-masing
terdakwa dengan pidana
penjara selama tujuh bulan
,” demikian bunyi
putusan yang dibacakan ketua majelis hakim dalam sidang  yang digelar di Ruang Tirta PN Palangka Raya
, Rabu (26/2) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim
beranggapan
bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran
pidana
, diancam dengan Pasal 127 ayat
1 Undang-Undang (UU)
Nomor 35 Tahun 2009  tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Selain itu, majelis hakim juga
mempertimbangkan
hal
hal yang memberatkan kedua terdakwa.
D
i
antaranya,
perbuatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan John
yang
merupakan ahli madya keperawatan
dan Adi yang
adalah lulusan sarjana keperawatan dengan gelar ners itu,
dianggap dapat
menimbulkan
atau meresahkan masyarakat. Apalagi
keduanya
merupakan abdi negara di bidang tenaga kesehatan.

Sementara, unsur yang  meringankan kedua terdakwa yakni keduanya
berterus terang selama persidangan dan menyatakan sudah  menyesali perbuatan
.
Hal lain yang menjadi pertimbangan, bahwa k
eduanya merupakan tulang punggung keluarga.

Hukuman tujuh bulan penjara yang dijatuhkan
majelis hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang
menuntut kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, dalam
putusannya majelis hakim juga menetapkan agar 
barang bukti satu pipet kaca yang berisi sisa kristal sabu, satu bekas
kotak rokok, dan dua ponsel dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan mobil Honda Brio warna putih KH 1592 DF dikembalikan kepada
terdakwa Adi.

Sebelumnya,
John dan Adi diseret ke hadapan majelis hakim setelah keduaya ditangkap oleh
petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 2 Oktober 2019, di Jalan G Obos VII,
Palangka Raya.

Pada
saat ditangkap oleh polisi, mereka sedang berada di dalam mobil yang dikemudikan
oleh Adi. Ketika digeledah, di dalam mobil itu ditemukan pipet kaca berisi sisa
serbuk sabu yang telah digunakan oleh keduanya.

Menurut
pengakuan John dalam persidangan, paket sabu tersebut dibeli sewaktu ia berada
di Buntok, dibeli dari seseorang bernama Erwin seharga Rp250 ribu. Ia menggunakan
barang haram itu bersama Adi sebelum berangkat ke Palangka Raya untuk menjenguk
pacar John yang mengalami kecelakaan.

Keduanya
mengaku menggunakan sabu tersebut agar tak kelelahan menempuh perjalanan dari
Buntok menuju Palangka Raya.

Menanggapi
putusan majelis hakim, terdakwa John dan Adi maupun pihak JPU sama-sama menyatakan
menerima putusan. (sja/ce/ram)

Exit mobile version