33.6 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Terungkap! Pemalsuan Surat Izin Usaha Pengangkutan, Ini Cara yang Dilakukan Tersangka

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi. Terkait pemalsuan surat izin usaha pengangkutan oleh PT. Teladan Makmur Jaya di Aula Krimsus Polda Kalteng pada Senin sore (27/11/2023).

“Tersangka berinisial MR (30) laki-laki memalsukan surat izin usaha pengangkutan. Dengan cara merubah lampiran keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tentang sarana pengangkutan yaitu menambah jumlah armada yang ada di lampiran keputusan BKPM,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, melalui Kasubbid PID, AKBP Ronny Manusiwa.

Menurutnya. TKP berada di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya – Pulang Pisau, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. AKBP Ronny memaparkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Oalah, Pertandingan Voli Hingga Dini Hari Dibubarkan, Wasit Sempat Dia

Yaitu satu snit truk tangki kwantitas 10.000 liter merk Mitsubishi warna biru tahun 2010 Nopol DA 8439 MG atas nama bertuliskan PT. Teladan Makmur Jaya (TMJ), satu buah laptop dengan merek hp berwarna abu-abu 14 inch, kartu uji berkala kendaraan motor dan sejumlah surat menyurat lainnya.

“Pelaku terjerat sanksi administrasi berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat dan dan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” tandasnya. (jef/*/)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi. Terkait pemalsuan surat izin usaha pengangkutan oleh PT. Teladan Makmur Jaya di Aula Krimsus Polda Kalteng pada Senin sore (27/11/2023).

“Tersangka berinisial MR (30) laki-laki memalsukan surat izin usaha pengangkutan. Dengan cara merubah lampiran keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tentang sarana pengangkutan yaitu menambah jumlah armada yang ada di lampiran keputusan BKPM,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, melalui Kasubbid PID, AKBP Ronny Manusiwa.

Menurutnya. TKP berada di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya – Pulang Pisau, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. AKBP Ronny memaparkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Oalah, Pertandingan Voli Hingga Dini Hari Dibubarkan, Wasit Sempat Dia

Yaitu satu snit truk tangki kwantitas 10.000 liter merk Mitsubishi warna biru tahun 2010 Nopol DA 8439 MG atas nama bertuliskan PT. Teladan Makmur Jaya (TMJ), satu buah laptop dengan merek hp berwarna abu-abu 14 inch, kartu uji berkala kendaraan motor dan sejumlah surat menyurat lainnya.

“Pelaku terjerat sanksi administrasi berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat dan dan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” tandasnya. (jef/*/)

Terpopuler

Artikel Terbaru