26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Nekat Curi Handphone di Jok Motor, Hasilnya Buat Makan

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Aksi pencurian barang berharga saat ditinggal pemiliknya berolahraga di
kawasan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya berhasil diungkap kepolisian.

Jajaran Polresta Palangka Raya Polsek
Pahandut berhasil mengamankan pria bernama Rizal (24). Ia terbukti melakukan
aksi pencurian sejumlah handphone milik korbannya saat ditinggal berolahraga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar press rilis di
Mapolsek Pahandut, Selasa (27/10) pagi.

“Setelah melakukan beberapa tahap
penyelidikan. Anggota Polsek Pahandut akhirnya berhasil mengamankan
tersangka,” katanya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kapolsek
Pahandut Kompol Edia Sutaata.

Pria tamatan SMP itu beraksi dengan mempelajari
masyarakat berolahraga sore di Sanaman Mantikei, Jumat (16/10). Dimana mereka
menyimpan HP di sebuah tas yang ditaruh di tribun. Disaat korban sedang
melakukan olahraga tersangka menghampiri dan mengambil sebuah tas yang
diperkirakan lebih dari 4 buah HP.

Baca Juga :  Bawa 8 Paket Sabu, Dua Warga Pahandut Diringkus di Bukit Rawi

“Untuk barang bukti ada beberapa HP yang
dibuang di Flamboyan Bawah (sei kahayan). HP korban yang hilang ada 4 buah HP
yang berada di tas korban,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, ia nekat mencuri
HP untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Rencananya hasil curian akan
dijual untuk diuangkan. Tersangka diamankan pada 19 Oktober 2020 lalu diamankan
oleh Tim Resmob Polsek Pahandut di Flamboyan Bawah.

“Untuk pasal
yang disangkakakn yaknu Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,”
tutupnya.

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Aksi pencurian barang berharga saat ditinggal pemiliknya berolahraga di
kawasan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya berhasil diungkap kepolisian.

Jajaran Polresta Palangka Raya Polsek
Pahandut berhasil mengamankan pria bernama Rizal (24). Ia terbukti melakukan
aksi pencurian sejumlah handphone milik korbannya saat ditinggal berolahraga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar press rilis di
Mapolsek Pahandut, Selasa (27/10) pagi.

“Setelah melakukan beberapa tahap
penyelidikan. Anggota Polsek Pahandut akhirnya berhasil mengamankan
tersangka,” katanya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kapolsek
Pahandut Kompol Edia Sutaata.

Pria tamatan SMP itu beraksi dengan mempelajari
masyarakat berolahraga sore di Sanaman Mantikei, Jumat (16/10). Dimana mereka
menyimpan HP di sebuah tas yang ditaruh di tribun. Disaat korban sedang
melakukan olahraga tersangka menghampiri dan mengambil sebuah tas yang
diperkirakan lebih dari 4 buah HP.

Baca Juga :  Bawa 8 Paket Sabu, Dua Warga Pahandut Diringkus di Bukit Rawi

“Untuk barang bukti ada beberapa HP yang
dibuang di Flamboyan Bawah (sei kahayan). HP korban yang hilang ada 4 buah HP
yang berada di tas korban,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, ia nekat mencuri
HP untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Rencananya hasil curian akan
dijual untuk diuangkan. Tersangka diamankan pada 19 Oktober 2020 lalu diamankan
oleh Tim Resmob Polsek Pahandut di Flamboyan Bawah.

“Untuk pasal
yang disangkakakn yaknu Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru