28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Diserang Tiba-tiba Saat Nonton TV, Anto Klahar Tumbang dengan Banyak L

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Tim Unit Reskrim Polsek Murung, Polres
Murung Raya (Mura) berhasil meringkus Riado alias Rado(31) warga Desa
Mangkahui, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya
Anto Klahar yang sama-sama warga Desa Mangkahui, Selasa (27/10).

Rado dilaporkan oleh pihak korban
lantaran telah melakukan penganiayaan secara membabi buta terhadap korban
dengan sebuah pisau, akibat penusukan tersebut korban mengalami luka dibagian
tangan kiri, luka dibagian perut sebelah kiri dan luka di bagian bahu kiri,
pundak bagian kiri dan dada kiri.

“Setelah melakukan penusukan
pelaku melarikan diri dan berhasil kita ringkus. Kini pelaku sudah kita
tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana
melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Selasa (27/10).

Baca Juga :  Buntut Buka Hingga Dini Hari, Pemilik Galaxy Cafe Diperiksa Polisi

Dijelaskan Yuliantho, sebelum
kejadian korban bersama tiga orang rekannya sedang menonton televisi (TV) di
barak nomor 2 milik Ali RT 10 Desa Mangkahui. Kemudian tersangka datang dan
duduk. Kurang dari 5 menit tersangka tiba-tiba melakukan penusukan membabi buta kepada
korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya, setelah itu tersangka
melarikan diri.

“Untuk motifnya masih kita
dalami. Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat ayat 2 dan Ayat 4 KUHPidana,”
papar Kapolsek.

Disampaikan Yuliantho, pihak
keluarga korban maupun tersangka menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak
Polsek Murung untuk ditangani lebih lanjut dan sesuai dengan ketentuan Hukum
yang berlaku.

“Sampai saat ini pasca
kejadian tersebut, situasi Kamtibmas di Desa Mangkahui masih dalam keadaan aman
dan kondusif,” tukasnya.

Baca Juga :  Kabur dari Lapas Palangka Raya, Napi Ini Kembali Dicokok

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Tim Unit Reskrim Polsek Murung, Polres
Murung Raya (Mura) berhasil meringkus Riado alias Rado(31) warga Desa
Mangkahui, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya
Anto Klahar yang sama-sama warga Desa Mangkahui, Selasa (27/10).

Rado dilaporkan oleh pihak korban
lantaran telah melakukan penganiayaan secara membabi buta terhadap korban
dengan sebuah pisau, akibat penusukan tersebut korban mengalami luka dibagian
tangan kiri, luka dibagian perut sebelah kiri dan luka di bagian bahu kiri,
pundak bagian kiri dan dada kiri.

“Setelah melakukan penusukan
pelaku melarikan diri dan berhasil kita ringkus. Kini pelaku sudah kita
tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana
melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Selasa (27/10).

Baca Juga :  Buntut Buka Hingga Dini Hari, Pemilik Galaxy Cafe Diperiksa Polisi

Dijelaskan Yuliantho, sebelum
kejadian korban bersama tiga orang rekannya sedang menonton televisi (TV) di
barak nomor 2 milik Ali RT 10 Desa Mangkahui. Kemudian tersangka datang dan
duduk. Kurang dari 5 menit tersangka tiba-tiba melakukan penusukan membabi buta kepada
korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya, setelah itu tersangka
melarikan diri.

“Untuk motifnya masih kita
dalami. Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat ayat 2 dan Ayat 4 KUHPidana,”
papar Kapolsek.

Disampaikan Yuliantho, pihak
keluarga korban maupun tersangka menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak
Polsek Murung untuk ditangani lebih lanjut dan sesuai dengan ketentuan Hukum
yang berlaku.

“Sampai saat ini pasca
kejadian tersebut, situasi Kamtibmas di Desa Mangkahui masih dalam keadaan aman
dan kondusif,” tukasnya.

Baca Juga :  Kabur dari Lapas Palangka Raya, Napi Ini Kembali Dicokok

Terpopuler

Artikel Terbaru