33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buntut Buka Hingga Dini Hari, Pemilik Galaxy Cafe Diperiksa Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dibubarkannya pengunjung Galaxy Cafe
di Jalan Yos Sudarso beberapa waktu lalu ternyata masih berbuntut panjang. Pemilik
beserta para karyawan kini juga harus berurusan dengan polisi dari Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.

Pasalnya, pengelola kafe diduga telah
melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti diberitakan, kegiatan di kafe yang
berlokasi di Jalan Yos Sudarso itu dibubarkan petugas gabungan pada Minggu
(28/2/2020) dinihari, sekitar pukul 02.45 WIB.

Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung
menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah,
karena kafe tersebut memutar musik dengan suara keras hingga larut malam. Selain
itu, saat dilakukan pembubaran, petugas ternyata juga menemukan sejumlah
pengunjung yang mengkonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan Prokes yang
berlaku di tengah wabah Covid-19 saat ini.

Baca Juga :  Tekon Pencuri Masker Terancam Dipecat Tidak Hormat

“Aktivitas di kafe tersebut dibubarkan
oleh petugas, dan pemilik beserta karyawannya diperiksa di Mapolresta Palangka
Raya, mereka mengakui adanya pelanggaran terhadap Prokes serta membenarkan
tentang laporan dari masyarakat tersebut,” ungkap Todoan Agung, Selasa
(2/3/2021).

Dari pemeriksaan, lanjut
kasatreskrim, terkait adanya pengunjung yang mengkonsumsi miras, pemilik kafe
maupun karyawan mengaku sama sekali tidak kenal. Selain itu, kafe tersebut juga
tidak ada menyediakan miras. “Jadi diduga pengunjung tersebut membawanya dari
luar kafe,” tukas dia.

Setelah menjalani pemeriksaan,
pemilik cafe berserta karyawan pun diminta membuat dan menandatangani surat
pernyataan yang berisi mengakui adanya pelanggaran Prokes yang terjadi dan
berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, serta bersedia dituntut
sesuai hukum yang berlaku apabila mengulanginya.

Baca Juga :  Nenek Kustaniah Ditemukan Mengapung Sangkut di Tumpukan Sampah

Di lain pihak, Satgas Penanganan
Covid-19 Kota Palangka Raya pun telah menentukan sikap serta berkoordinasi
bersama pihak internal satgas tersebut, guna menentukan sanksi dan tindakan
yang akan dikenakan kepada pengelola kafe.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dibubarkannya pengunjung Galaxy Cafe
di Jalan Yos Sudarso beberapa waktu lalu ternyata masih berbuntut panjang. Pemilik
beserta para karyawan kini juga harus berurusan dengan polisi dari Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.

Pasalnya, pengelola kafe diduga telah
melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti diberitakan, kegiatan di kafe yang
berlokasi di Jalan Yos Sudarso itu dibubarkan petugas gabungan pada Minggu
(28/2/2020) dinihari, sekitar pukul 02.45 WIB.

Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung
menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah,
karena kafe tersebut memutar musik dengan suara keras hingga larut malam. Selain
itu, saat dilakukan pembubaran, petugas ternyata juga menemukan sejumlah
pengunjung yang mengkonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan Prokes yang
berlaku di tengah wabah Covid-19 saat ini.

Baca Juga :  Tekon Pencuri Masker Terancam Dipecat Tidak Hormat

“Aktivitas di kafe tersebut dibubarkan
oleh petugas, dan pemilik beserta karyawannya diperiksa di Mapolresta Palangka
Raya, mereka mengakui adanya pelanggaran terhadap Prokes serta membenarkan
tentang laporan dari masyarakat tersebut,” ungkap Todoan Agung, Selasa
(2/3/2021).

Dari pemeriksaan, lanjut
kasatreskrim, terkait adanya pengunjung yang mengkonsumsi miras, pemilik kafe
maupun karyawan mengaku sama sekali tidak kenal. Selain itu, kafe tersebut juga
tidak ada menyediakan miras. “Jadi diduga pengunjung tersebut membawanya dari
luar kafe,” tukas dia.

Setelah menjalani pemeriksaan,
pemilik cafe berserta karyawan pun diminta membuat dan menandatangani surat
pernyataan yang berisi mengakui adanya pelanggaran Prokes yang terjadi dan
berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, serta bersedia dituntut
sesuai hukum yang berlaku apabila mengulanginya.

Baca Juga :  Nenek Kustaniah Ditemukan Mengapung Sangkut di Tumpukan Sampah

Di lain pihak, Satgas Penanganan
Covid-19 Kota Palangka Raya pun telah menentukan sikap serta berkoordinasi
bersama pihak internal satgas tersebut, guna menentukan sanksi dan tindakan
yang akan dikenakan kepada pengelola kafe.

Terpopuler

Artikel Terbaru