MUARA
TEWEH-Entah
apa yang ada di benak Sahroni alias Gragap. Laki-laki 23 tahun ini mencuri
ponsel dan uang Rp 500 ribu di sebuah barak Jalan Negara Km 3 Kelurahan Melayu,
Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Korbannya seorang wanita, Devi Susanti
yang kala itu pergi sebentar ke kamar kecil.
Awalnya, Sahroni
bertamu ke barak yang ditempati Devi sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (22/8). Devi
sendiri belum terlalu mengenai Sahroni. Setelah mengobrol, Devi pamit mau ke
kamar kecil untuk buang hajat.
Setelah selesai, Devi
mau menemui Sahroni. Ternyata pria kelahiran Dusun Pangku Raya ini sudah kabur.
Tersangka mengembat ponsel merk Vivo dan uang sekitar Rp 500 ribu. Kaget barang
berharga miliknya hilang, Devi melaporkan kejadian ke Polres Barito Utara.
Kapolres Batara, AKBP
Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menyatakan,
setelah mendapat laporan mengenai tindak pidana pencurian. Lalu memerintahkan
Unit Buser Satreskrim melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan
pencarian didapat informasi
bahwa tersangka Sahroni sedang berada di rumah rekannya Jalan Panti Ajar Muara
Teweh,†ujar Kasat, kemarin.
Pada saat anggota Unit Buser, Unit Eksus dan Satintelkam Polres Batara mengintai
tersangka Sahroni bersama rekannya di Jalan Panti Ajar Muara Teweh, tidak lama
kemudian tersangka bersama dengan rekannya keluar menggunakan sepada motor.
Kemudian pada Minggu (23/8) sekitar 20.30 WIB Unit Buser, Unit Eksus dan
Satintelkam Polres Batara berhasil menangkap tersangka Sahroni alias Gragap.
Kala itu, tersangka sedang berkendara dengan rekannya di Jalan Jendral Sudirman
Muara Teweh.
“Dari keterangan, tersangka mengakui pebuatannya telah melakukan
pencurian ponsel,†beber Situmenang. Kemudian anggota Unit Buser Polres Batara membawa
tersangka berangkat menuju Polres Batara untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Tersangka Sahroni dikenakan Pasal 363 KUHP junto 362
KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara ponsel yang ada di tangan
tersangka dijadikan barang bukti. Saat diperiksa, Sahroni mengaku baru keluar
dari Lembaga Pemasyarakatan bulan Februari 2020 lalu dengan tindak pidana yang
sama.