27.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Tanpa Izin, Hiburan Organ Tunggal di Acara Pernikahan Dibubarkan

PULANG PISAU- Maklumat Kapolri agar orang-orang
tidak berkumpul atau melaksanakan acara, termasuk resepsi pernikahan di tengah
wabah corona atau covid 19 tampaknya belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat
secara luas.

Buktinya, masih ada masyarakat yang menggelar
pesta pernikahan dan menggelar hiburan organ tunggal. Seperti yang dilakukan
Guna, warga Sei Anjir Sampit, Desa Buntoi, kecamatan Kahayan Hilir, Pulang
Pisau, Selasa malam (24/3).

Aparat kepolisian dari Polsek Kahayan Hilir
yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat mendatangi tempat
kegiatan.

“Hiburan organ tunggal yang dilaksanakan dalam
acara pesta perkawainan itu tanpa pemberitahuan dan izin,” kata Kapolres Pulang
Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, Rabu
(24/3) pagi.

Baca Juga :  Ungkap Sindikat Pencurian Buah Sawit, Pelaku Berhasil Dikerangkeng

Widodo mengungkapkan, saat itu pihaknya
memberikan imbauan secara persuasif supaya bisa membubarkan diri. “Apabila
tidak mau mentaati imbauan untuk membubarkan diri sesuai dengan maklumat
Kapolri, maka akan dilakukan pembubaran sesuai SOP,” tegasnya.

Saat itu, lanjut dia, tuan rumah menerima
anggota dengan baik bahkan menerima ajakan dan imbauan anggota untuk
menghentikan acara tersebut serta masyarakat yang penonton untuk segera
membubarkan diri dengan sukarela.

Karena, lanjut dia, maksud melarang
berkumpulnya orang banyak yaitu untuk pencegahan penyebaran covid 19  atau virus corona.

“Adanya maklumat Kapolri
tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran
covid 19, demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan
Kahayan Hilir,” tandasnya. 

Baca Juga :  Razia Wisma, 6 Perempuan dan 1 Laki-Laki Diamankan

PULANG PISAU- Maklumat Kapolri agar orang-orang
tidak berkumpul atau melaksanakan acara, termasuk resepsi pernikahan di tengah
wabah corona atau covid 19 tampaknya belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat
secara luas.

Buktinya, masih ada masyarakat yang menggelar
pesta pernikahan dan menggelar hiburan organ tunggal. Seperti yang dilakukan
Guna, warga Sei Anjir Sampit, Desa Buntoi, kecamatan Kahayan Hilir, Pulang
Pisau, Selasa malam (24/3).

Aparat kepolisian dari Polsek Kahayan Hilir
yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat mendatangi tempat
kegiatan.

“Hiburan organ tunggal yang dilaksanakan dalam
acara pesta perkawainan itu tanpa pemberitahuan dan izin,” kata Kapolres Pulang
Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, Rabu
(24/3) pagi.

Baca Juga :  Ungkap Sindikat Pencurian Buah Sawit, Pelaku Berhasil Dikerangkeng

Widodo mengungkapkan, saat itu pihaknya
memberikan imbauan secara persuasif supaya bisa membubarkan diri. “Apabila
tidak mau mentaati imbauan untuk membubarkan diri sesuai dengan maklumat
Kapolri, maka akan dilakukan pembubaran sesuai SOP,” tegasnya.

Saat itu, lanjut dia, tuan rumah menerima
anggota dengan baik bahkan menerima ajakan dan imbauan anggota untuk
menghentikan acara tersebut serta masyarakat yang penonton untuk segera
membubarkan diri dengan sukarela.

Karena, lanjut dia, maksud melarang
berkumpulnya orang banyak yaitu untuk pencegahan penyebaran covid 19  atau virus corona.

“Adanya maklumat Kapolri
tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran
covid 19, demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan
Kahayan Hilir,” tandasnya. 

Baca Juga :  Razia Wisma, 6 Perempuan dan 1 Laki-Laki Diamankan

Terpopuler

Artikel Terbaru