26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Ungkap Sindikat Pencurian Buah Sawit, Pelaku Berhasil Dikerangkeng

PANGKALAN
BUN, PROKALTENG.CO
– Usai sudah aksi ketiga pelaku pencurian
buah sawit yang selama ini membuat resah perusahaan. Pasalnya PT BGA yang
selama ini setiap hari mengaku kehilangan buah sawit. Alhasil tiga orang
berhasil diamankan karena nekat melakukan aksinya belum lama ini.

Ironisnya dua orang pelaku diketahui berinisial TI (46)
dan YS (20) masih berhubungan antara anak dan ayah. Keduanya diketahui warga
Desa Pangkalan Muntai, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalteng. Menariknya lagi
hasil curian tersebut diduga dijual ke perusahaan sawit lainnya di PT Mandiri
Anugrah Sawit sebagai suplier dan dibeli oleh PT Palma Agroindo Mandiri. Hal
ini dibuktikan dengan adanya bukti resi timbangan yang dirilis oleh Polres
Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek
Kolam Iptu Kustiyanto menerangkan, perbuatan keduanya tersebut pertama kali
diketahui oleh salah satu security PT. BGA yang pada saat kejadian tengah
melaksanakan patroli di Blok L 4/5 Divisi V DSRE PT. BGA. Kedua pelaku
kedapatan sedang memanen buah kelapa sawit tanpa ada persetujuan maupun ijin
sebelumnya. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke pos untuk dilaporkan ke
polisi.

Baca Juga :  Tenggelam Akibat Tersetrum Listrik

“Kami amankan barang bukti  96 janjang buah
kelapa sawit, satu unit ranmor R2,  satu buah bronjong, dua buah dodos dan
satu buah egrek. Kami sudah amankan keduanya untuk diproses sesuai aturan yang
berlaku,”katanya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya juga
mengamankan dua orang pelaku pencurian yang sama berinisial  YS (23) warga
Kec. Kotawaringin Lama dan AP (29) warga Kabupaten Sukamara. Pelaku yang
merupakan mandor di PT. BGA tempatnya bekerja ini, diamankan lantaran
menggelapkan buah kelapa sawit. Modusnya sendiri adalah mengangkut buah kelapa
sawit dengan menggunakan truk rental.

Namun buah kelapa sawit tersebut tidak ada di timbang ke
dalam pabrik dan dibawa keluar perusahaan oleh pelaku tanpa ijin. Saat ini
pelaku berikut barang bukti berupa satu unit R6 jenis Dumptruk merk Mitsubishi
nopol H 1360 YE, satu buah tojok, satu lembar kartu timbang warna hijau, sisa
buah dan batang TBS (Tandan Buah Segar) diamankan ke Mapolsek Kolam guna
pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  NEKAT ! Jambret Kalung Emas Gunakan Gunting

“Untuk kerugian yang
dialami PT. BGA akibat tindakan pelaku ditaksir mencapai Rp 17 juta,” imbuh
Kapolsek,”ucapnya.

PANGKALAN
BUN, PROKALTENG.CO
– Usai sudah aksi ketiga pelaku pencurian
buah sawit yang selama ini membuat resah perusahaan. Pasalnya PT BGA yang
selama ini setiap hari mengaku kehilangan buah sawit. Alhasil tiga orang
berhasil diamankan karena nekat melakukan aksinya belum lama ini.

Ironisnya dua orang pelaku diketahui berinisial TI (46)
dan YS (20) masih berhubungan antara anak dan ayah. Keduanya diketahui warga
Desa Pangkalan Muntai, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalteng. Menariknya lagi
hasil curian tersebut diduga dijual ke perusahaan sawit lainnya di PT Mandiri
Anugrah Sawit sebagai suplier dan dibeli oleh PT Palma Agroindo Mandiri. Hal
ini dibuktikan dengan adanya bukti resi timbangan yang dirilis oleh Polres
Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek
Kolam Iptu Kustiyanto menerangkan, perbuatan keduanya tersebut pertama kali
diketahui oleh salah satu security PT. BGA yang pada saat kejadian tengah
melaksanakan patroli di Blok L 4/5 Divisi V DSRE PT. BGA. Kedua pelaku
kedapatan sedang memanen buah kelapa sawit tanpa ada persetujuan maupun ijin
sebelumnya. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke pos untuk dilaporkan ke
polisi.

Baca Juga :  Tenggelam Akibat Tersetrum Listrik

“Kami amankan barang bukti  96 janjang buah
kelapa sawit, satu unit ranmor R2,  satu buah bronjong, dua buah dodos dan
satu buah egrek. Kami sudah amankan keduanya untuk diproses sesuai aturan yang
berlaku,”katanya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya juga
mengamankan dua orang pelaku pencurian yang sama berinisial  YS (23) warga
Kec. Kotawaringin Lama dan AP (29) warga Kabupaten Sukamara. Pelaku yang
merupakan mandor di PT. BGA tempatnya bekerja ini, diamankan lantaran
menggelapkan buah kelapa sawit. Modusnya sendiri adalah mengangkut buah kelapa
sawit dengan menggunakan truk rental.

Namun buah kelapa sawit tersebut tidak ada di timbang ke
dalam pabrik dan dibawa keluar perusahaan oleh pelaku tanpa ijin. Saat ini
pelaku berikut barang bukti berupa satu unit R6 jenis Dumptruk merk Mitsubishi
nopol H 1360 YE, satu buah tojok, satu lembar kartu timbang warna hijau, sisa
buah dan batang TBS (Tandan Buah Segar) diamankan ke Mapolsek Kolam guna
pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  NEKAT ! Jambret Kalung Emas Gunakan Gunting

“Untuk kerugian yang
dialami PT. BGA akibat tindakan pelaku ditaksir mencapai Rp 17 juta,” imbuh
Kapolsek,”ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru