29.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Oknum Dosen UPR Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

PALANGKA RAYA – Oknum Dosen Universitas Palangka Raya
(UPR) inisial PS telah resmi dilaporkan oleh beberapa mahasiswa ke Polda
Kalteng. Bahkan dalam kasus itu, sang oknum dosen telah resmi ditetapkan
sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi membenarkan,
Polda Kalteng telah menerima laporan aduan masyarakat (dumas) terkait kasus
tersebut, dan saat ini akan ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

Penyidik Polda Kalteng, kata Hendra, juga telah melakukan penyelidikan atas
dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Dan meningkatkan statusnya ke tingkat
penyidikan.

“Penyidik sudah memeriksa enam orang korban yang juga sekaligus dijadikan
saksi dalam dugaan kasus tersebut.  Kasus
ini masih didalami dan penyidik juga mencari barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Tok! Korupsi Proyek Box Culvert Divonis 4 Tahun, Denda dan Uang Pengga

(Baca juga: Wah!
Oknum Kaprodi di Salah Satu Universitas Ternama Diduga Lakukan Pelecehan
Seksual
)

Setidaknya sudah ada 19 saksi yang siap diperiksa dalam dugaan kasus
pelecehan seksual oleh Ketua Program Studi Pendidikan Fisika tersebut. 

“Sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang akan diperiksa.
Mereka diduga mengetahui persis kejadian tersebut,” ucap Hendra
dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Sementara itu, Rektor UPR Andrie Elia Embang mengaku belum mengetahui
persis kasus tersebut. Namun, Elia berjanji akan mendalami dugaan kasus
pelecehan seksual tersebut.

“Kami akan mencari tahu dugaan kasus pelecehan seksual ini. Dan nanti
akan kami sampaikan semua kepada rekan-rekan media hasil yang kami
peroleh,” pungkasnya. (arj/nto)

Baca Juga :  Nah Lho ! Hanya Berselang Satu Hari, Warga Ponton Tewas Gantung Diri L

PALANGKA RAYA – Oknum Dosen Universitas Palangka Raya
(UPR) inisial PS telah resmi dilaporkan oleh beberapa mahasiswa ke Polda
Kalteng. Bahkan dalam kasus itu, sang oknum dosen telah resmi ditetapkan
sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi membenarkan,
Polda Kalteng telah menerima laporan aduan masyarakat (dumas) terkait kasus
tersebut, dan saat ini akan ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

Penyidik Polda Kalteng, kata Hendra, juga telah melakukan penyelidikan atas
dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Dan meningkatkan statusnya ke tingkat
penyidikan.

“Penyidik sudah memeriksa enam orang korban yang juga sekaligus dijadikan
saksi dalam dugaan kasus tersebut.  Kasus
ini masih didalami dan penyidik juga mencari barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Tok! Korupsi Proyek Box Culvert Divonis 4 Tahun, Denda dan Uang Pengga

(Baca juga: Wah!
Oknum Kaprodi di Salah Satu Universitas Ternama Diduga Lakukan Pelecehan
Seksual
)

Setidaknya sudah ada 19 saksi yang siap diperiksa dalam dugaan kasus
pelecehan seksual oleh Ketua Program Studi Pendidikan Fisika tersebut. 

“Sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang akan diperiksa.
Mereka diduga mengetahui persis kejadian tersebut,” ucap Hendra
dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Sementara itu, Rektor UPR Andrie Elia Embang mengaku belum mengetahui
persis kasus tersebut. Namun, Elia berjanji akan mendalami dugaan kasus
pelecehan seksual tersebut.

“Kami akan mencari tahu dugaan kasus pelecehan seksual ini. Dan nanti
akan kami sampaikan semua kepada rekan-rekan media hasil yang kami
peroleh,” pungkasnya. (arj/nto)

Baca Juga :  Nah Lho ! Hanya Berselang Satu Hari, Warga Ponton Tewas Gantung Diri L

Terpopuler

Artikel Terbaru