PANGKALAN BUN- AN pelaku pencabulan terhadap anak tirinya
bakal mendekam lama dipenjara. Pasalnya pelaku terancam hukuman selama 15 tahun
penjara. Bahkan polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap
korban maupun saksi lainnya. Hal ini untuk.mengetahui apakah ada korban
lainnya. Aksi bejat pelaku terhadap anak tirinya yang dilakukan membuat
Warga Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan
Banteng Kobar geram.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kapolsek
Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk
mencari apakah masih ada korban lainnya. Mengingat informasi yang diterima
pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya. Untuk itu pihaknya menyerahkan
kasus ini ke Unit Perempuan dan Anak Polres Kobar.
“Kami terus dalami untuk memastikan sejauh mana aksi
yang dilakukan oleh pelaku. Kami ancam dengan hukuman penjara paling lama 15
tahun penjara,”katanya.
Waris menambahkan, pihaknya selalu mengimbau dan meminta
agar masyarakat bisa lebih waspada.Mengingat para pelaku kejahatan ini sendiri
bisa terjadi kepada siapa saja. Tidak hanya orang yang tidak dikenal, bahkan
hingga orang terdekat. Untuk itu pengawasan orang tua sangat diharapkan
sehingga nantinya anak-anaknya tidak menjadi korban kejahatan.
“Segera laporkan apabila mengetahui atau menemukan
tindak kejahatan. Kami akan tindak tegas para pelakunya,”ucapnya.
Pada berita sebelumnya, diduga tidak mampu menahan nafsu
seorang bapak tiri berinisial AN (50) nekat mencabuli anaknya. Korban yang
masih dibawah umur melaporkan kepada keluarganya terkait aksi bejat pelaku.
Naas pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Jalan Loging
Korindo Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan
Banteng.(son)