TAMIANG LAYANG-Apri
Porwanto (23) tak bisa berkutik ketika dibekuk tim gabungan Polsek Dusun
Tengah. Warga Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur di Kabupaten Bartim diamankan
lantaran menjadi tersangka penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU
di wilayah Ampah.
Kapolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto
menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan tim gabungan menindaklanjuti
laporan korban dari PT Imbani Yuneas Mebas.
“Tersangka
diperkirakan menggelapkan BBM yang sudah dilakukan sejak tahun 2017,”
sebut kapolsek dihubungi Kalteng Pos, kemarin (26/6).
Kapolsek menjelaskan,
terungkapnya kasus penggelapan BBM tersebut setelah adanya selisih setoran uang
yang dilaporkan dalam dua hari berturut-turut. Sehingga korban mengalami
kerugian Rp5.700.000, lantaran kehilangan 264 liter pertamax dan pertalite
sebanyak 421 liter pada hari Kamis (28/5) dan Jumat (29/5).
“Kasus masih dalam
pengembangan dan tim bersama tersangka masih dalam perjalanan,” sebut
kapolsek.
Pelaku ditangkap di
Jalan Sendai-Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (24/6). Tersangka di
cegat oleh tim gabungan Resmob Jatanras Polda Kalteng, Reskrim Polres Sukamara,
Reskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Sendai.
Selain itu, menurut
kapolsek, pihaknya telah mengamankan barang bukti delapan lembar rekapan
laporan perhitungan selisih teler monitor digital dan teler manual dari tanggal
25 Mei-06 Juni 2020, satu unit sepeda motor ninja nomor polisi DA 5700 VG, dan
uang tunai Rp5.660.000.
“Kasus masih dalam pengembangan karena
untuk kerugian diperkirakan mencapai miliaran yang telah dilakukan sejak tahun
2017, sehingga masih belum diketahui dipergunakan ke mana uang hasil
kejahatannya,” tukas kapolsek.