30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Alasan Ambil Dompet Malah Bawa Kabur Motor, Begini Akibatnya

TAMIANG
LAYANG-
Ayub
Manalo (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di
dalam penjara. Lantaran pemuda asal Kupang Baru Kecamatan Paku Kabupaten Bartim
tersebut nekat membawa kabur sepeda motor merek Suzuki Smash dengan nomor
polisi (nopol) KH 6775 KF milik seorang pendeta.

Peristiwa tersebut
terjadi di kediaman korban RT 02 Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (10/7)
lalu. Pelaku datang beralasan meminjam kendaraan untuk mengambil dompet yang
tertinggal di rumah dan karena kasihan korban pun meminjamkan sepeda motornya
kepada pelaku. Niat baik korban itu tidak bersambut. Ayub dan sepeda motornya
tidak kunjung kembali, bahkan ketika dihubungi nomor handphone sudah tidak
aktif.

Baca Juga :  Kepergok Sedang Beraksi Bobol Plafon Masjid, Hendra Tak Berkutik Dikep

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Iptu M Syafuan mengungkapkan,
pascaperistiwa korban sempat menghubungi pelaku selama dua hari tetapi nomor
handphone tidak pernah aktif.

Kemudian, polisi
melakukan penyelidikan dan bersamaan itu mendapat informasi bahwa bersangkutan
dalam perjalanan dan melintas depan polsek menggunakan mobil.

“Setelah melintas
anggota melakukan pengejaran dan memberhentikan roda empat tidak jauh dari
rumah korban pinggir jalan Desa Rodok,” ungkap kapolsek, kemarin (14/7).

Dia menerangkan, tersangka diamankan Sabtu (13/7)
dan dilakukan pencarian barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di
Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang. Bersangkutan juga saat ini tengah menjalani
proses hukum di Mapolsek Dusun Tengah dan dibidik Pasal 372 KUHPidana tentang
penggelapan. (log/uni)

Baca Juga :  25 Hari 22 Orang Pengedar Narkoba di Kotim Diringkus

TAMIANG
LAYANG-
Ayub
Manalo (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di
dalam penjara. Lantaran pemuda asal Kupang Baru Kecamatan Paku Kabupaten Bartim
tersebut nekat membawa kabur sepeda motor merek Suzuki Smash dengan nomor
polisi (nopol) KH 6775 KF milik seorang pendeta.

Peristiwa tersebut
terjadi di kediaman korban RT 02 Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (10/7)
lalu. Pelaku datang beralasan meminjam kendaraan untuk mengambil dompet yang
tertinggal di rumah dan karena kasihan korban pun meminjamkan sepeda motornya
kepada pelaku. Niat baik korban itu tidak bersambut. Ayub dan sepeda motornya
tidak kunjung kembali, bahkan ketika dihubungi nomor handphone sudah tidak
aktif.

Baca Juga :  Kepergok Sedang Beraksi Bobol Plafon Masjid, Hendra Tak Berkutik Dikep

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Iptu M Syafuan mengungkapkan,
pascaperistiwa korban sempat menghubungi pelaku selama dua hari tetapi nomor
handphone tidak pernah aktif.

Kemudian, polisi
melakukan penyelidikan dan bersamaan itu mendapat informasi bahwa bersangkutan
dalam perjalanan dan melintas depan polsek menggunakan mobil.

“Setelah melintas
anggota melakukan pengejaran dan memberhentikan roda empat tidak jauh dari
rumah korban pinggir jalan Desa Rodok,” ungkap kapolsek, kemarin (14/7).

Dia menerangkan, tersangka diamankan Sabtu (13/7)
dan dilakukan pencarian barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di
Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang. Bersangkutan juga saat ini tengah menjalani
proses hukum di Mapolsek Dusun Tengah dan dibidik Pasal 372 KUHPidana tentang
penggelapan. (log/uni)

Baca Juga :  25 Hari 22 Orang Pengedar Narkoba di Kotim Diringkus

Terpopuler

Artikel Terbaru